KPP Pratama Blora Jaring 30 Wajib Pajak
Rabu, 24 Agustus 2016, 17:24 bbwiPewarta : Gatot Aribowo
Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora setiap harinya rata-rata telah mencapai 10 hingga 15 wajib pajak yang menanyakan tentang pengampunan pajak.
BLORA (wartablora.com)—Setelah berjalan hampir 2 bulan sejak disahkannya Undang-undang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora telah menjaring 30 wajib pajak dengan hasil tebusan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dari 30 WP (Wajib Pajak) ini, rata-rata yang dimintakan ampun adalah harta-harta yang tidak dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) di tahun 2015.
Kepala Kantor KPP Pratama Blora, Udianto kepada wartablora.com, Rabu (24/08/2016) menjelaskan jika yang dilaporkan untuk dimintakan tax amnesty bukan hanya dana-dana yang tersimpan di luar negeri.
"Di Blora ini kebanyakan adalah harta-harta yang selama ini dia simpan dan dia belum laporkan di dalam SPT 2015. Termasuk kalau dia punya perhiasan, emas, yang selama ini dia simpan, itu yang sekarang diungkapkan," kata Udianto, didampingi Suparmo yang merupakan Kepala Subtim Peneliti Tax Amnesty KPP Pratama Blora.
Dari 30 WP yang juga dari Kabupaten Grobogan ini, lanjut Udianto, jumlah harta yang dilaporkan dalam program tax amnesty ini mencapai Rp50 miliar.
"Dari sejumlah harta yang diungkapkan tersebut, jumlah tebusan sekitar Rp1,2 miliar," ujarnya.
Tebusan ini dijelaskan Udianto adalah merupakan penghapusan pajak terhutang.
"Juga penghapusan sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara memmbayar uang tebusan melalui pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Jadi ada kriteria tertentu untuk menghitung uang tebusan," jelasnya.
Di KPP Pratama sendiri, yang memiliki dua wilayah kerja, yakni Kabupaten Blora dan Kabupaten Grobogan, tidak menarget jumlah pengungkapan harta dalam program tax amnesty yang akan berlangsung hingga Maret tahun depan.
Meski demikan, Udianto akan tetap mengupayakan agar pengungkapan harta wajib pajak bisa diungkapkan sebanyak-banyaknya.
"Di KPP Pratama tidak ada target. Namun demikian, karena ini berlaku untuk semua lapisan, dan tidak hanya untuk mereka yang punya dana di luar negeri, ya sebanyak mungkin wajib pajak di Blora memanfaatkan tax amnesty," imbuhnya.
Untuk menjaring sebanyak-banyaknya pengungkapan dana, KPP Pratama Blora dikatakan Udianto akan terus melakukan sosialisasi tax amnesty.
"Sekarang ini masih berjalan triwulan satu, dengan tarif rendah yakni 2 persen untuk non UMKM," pungkasnya. (*)
Warta Terkait

Senin, 18 September 2017 | 19:44 bbwi

Rabu, 31 Mei 2017 | 14:36 bbwi
