Sasaran tak hanya kendaraan roda dua, tapi juga kendaraan pribadi roda empat yang kedapatan melintas dengan menggunakan plat yang aneh-aneh, seperti kendaraan roda 4 ini yang diperintahkan melepas plat kendaraannya. Tidak ditilang lantaran merupakan kendaraan baru yang belum memiliki plat kendaraan.
Kontak wartablora dotcom
Email Redaksi:
redaksi@wartablora.com
Email Periklanan:
iklan@wartablora.com
Email Media Partner:
promosi@wartablora.com
Hotline Liputan:
081318881876 (SMS/WA/Call)
Kontak Periklanan & Media Partner:
081318881844 (SMS/Call)