wartaBerita Peristiwa

Hak KUD dan BUMD di Pengelolaan Sumur Tua Diminta Dipertahankan

Jumat, 02 Desember 2016, 11:16 bbwi
Foto: Warta Blora.Com

Foto : SM


BLORA - Pemkab Blora mendesak Kementerian ESDM mempertahankan hak KUD atau BUMD dalam pengelolaan sumur minyak tua. Desakan itu secara resmi disampaikan Dinas ESDM Blora kepada menteri ESDM seiring akan direvisinya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2008.

Regulasi soal Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua itu selama ini menjadi landasan hukum bagi pengelolaan sumur minyak tua di Indonesia.

Kepala Dinas ESDM Blora, H Setyo Edy mengungkapkan, belum lama ini pihaknya diundang ke kantor Kementerian ESDM di Jakarta. Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah daerah penghasil minyak dan gas itu antara lain terungkap bahwa menteri ESDM akan merevisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008.

”Kami dan daerah-daerah lainnya diminta memberi masukan terhadap materi revisi Permen ESDM tersebut. Kami mendesak agar pemda, melalui KUD atau BUMD, tetap diberikan hak turut serta mengelola sumur minyak tua,” kata dia, kemarin.

Diakomodasi

Dia menyebutkan, selama ini hak daerah dalam pengelolaan sumur minyak tua telah diakomodasi dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Hanya dalam perkembangan pengelolaan sumur minyak tua di daerah-daerah, termasuk di Blora, muncul pihak lain yang turut serta dalam pengelolaan sumur peninggalan Belanda tersebut.

Pihak lain itu diantaranya paguyuban penambang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak mengusulkan agar Kementerian ESDM mengakomodasi masuknya paguyuban penambang dalam revisi Permen ESDM. Artinya, paguyuban penambang memiliki hak dan kesempatan sama seperti KUD atau BUMD dalam mengelola sumur minyak tua. Namun Setyo Edy menegaskan pihaknya tidak tahu pihak mana yang menyampaikan usulan tersebut ke menteri ESDM. ”Kalau ada usulan yang berbeda dari daerah lain atau pihak lain, ya silakan saja.

Namun kami dengan tegas hanya mengusulkan agar KUD atau BUMD tetap dipertahankan mengelola sumur tua.” Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) Ali Masyhar membenarkan informasi yang menyebutkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 akan direvisi. ”

Revisinya apa saja, itu domain menteri ESDM.” Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, ia mengungkapkan adanya beberapa usulan yang disampaikan sejumlah pihak terkait revisi Permen ESDM tersebut. Salah satu usulan itu adalah dimasukannya paguyuban penambang ke dalam pihak yang berhak turut serta dalam pengelolaan sumur tua.

”Apakah usulan tersebut akan diakomodasi dalam revisi Permen ESDM, kami belum tahu.” Menurutnya, usulan tersebut sah-sah saja diajukan. Apalagi pengelolaan sumur minyak tua di beberapa daerah di Indonesia oleh KUD selama ini kerap muncul masalah. (SM)

 



Warta Terkait

Jumat, 21 Juli 2017 | 16:24 bbwi

Rabu, 28 Juni 2017 | 15:58 bbwi

Rabu, 28 Juni 2017 | 15:54 bbwi