Berbahaya ... ! Nekad Menggunakan Bak Terbuka Untuk Angkut Orang
Jumat, 03 Maret 2017, 17:41 bbwi
BERBAHAYA : Sebuah kendaraan bak terbuka di Kunduran dipergoki polisi tengah untuk mengangkut orang. Kondisi itu selain melanggar UU juga membahayakan keselamatan.
BLORA (wartablora.com) — Meski jelas-jelas dilarang, masih saja dijumpai mobil bak terbuka atau Pickup, untuk angkut orang. Seperti yang dijumpai anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kunduran, Brigadir Heru saat patroli di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kunduran, Blora, Jumat (3/03).
Saat patroli Brigadir Heru berpapasan dengan kendaraan bak terbuka yang dipakai untuk angkut orang. Saat itu juga petugas langsung menghentikan kendaraan angkutan barang tersebut dan panjang lebar memberi pengarahan kepada pengemudinya.
Menurut Kapolsek Kunduran, AKP Agus Budiyana SH, saat mengetahui ada mobil bak terbuka untuk ngangkut orang, anggotanya memberi teguran kepada sopir. Hal itu dilakukan dalam rangka
untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak di inginkan seperti kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban banyak. ''Apalagi saat ini juga tengah digelar operasi Simpatik Cnadi 2017.
Kepada pengemudi kendaraan bak terbuka, Bhabin Heru memberikan teguran simpatik agar mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga keselamatan di jalan dengan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya. Pengemudi juga diberikan pengertian bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar pasal 303 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Angkutan Umum
Sementara itu kepada para penumpangnya, diminta untuk turun dan agar tidak lagi menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana transportasi menuju ke tempat kerja atau ke pasar. ''Kami mengarahkan agar mereka menggunakan sarana angkutan umum yang ada seperti Angkudes, maupun kendaraan lain yang layak dan memenuhi aspek keamanan dan keselamatan seperti mini bus dan micro bus.''
Menurut AKP Agus Budiyana, aktifitas tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban kecelakaan sangat tinggi sekali. Untuk itu pihaknya melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dan pengemudi yang menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana angkut manusia.
''Bila bimbingan dan penyuluhan (Binluh) tetap tidak diindahkan, pihaknya akan bertindak tegas untuk melakukan penertiban terhadap pengemudi bak terbuka yang mengangkut manusia,” tandasnya.
Ditambahkan, masih adanya bak terbuka untuk angkut penumpang, seharusnya menjadi tanggungjawab semua pihak, mulai dari lingkungan, aparatur Pemerintah Desa dan Dinas Perhubungan serta peran Pemerintah Daerah. Yakni menyediakan angkutan umum yang layak, ''karena kondisi itu menjadi kendala bagi kepolisian, yakni pada pada saat melakukan penindakan di lapangan polisi hanya menjadi tempat keluhan dari masyarakat. *)
Pewarta : Hendra