wartaBerita Peristiwa

Berbahaya ... ! Nekad Menggunakan Bak Terbuka Untuk Angkut Orang

Jumat, 03 Maret 2017, 17:41 bbwi
Foto: Urip Daryanto

BERBAHAYA : Sebuah kendaraan bak terbuka di Kunduran dipergoki polisi tengah untuk mengangkut orang. Kondisi itu selain melanggar UU juga membahayakan keselamatan.


BLORA (wartablora.com) —  Meski jelas-jelas dilarang, masih saja dijumpai mobil bak terbuka atau Pickup, untuk angkut orang. Seperti yang dijumpai anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kunduran, Brigadir Heru saat patroli di Desa  Kedungwaru, Kecamatan Kunduran, Blora, Jumat (3/03).

Saat patroli Brigadir Heru berpapasan dengan kendaraan bak terbuka yang dipakai untuk angkut orang. Saat itu juga petugas langsung menghentikan kendaraan angkutan barang tersebut dan panjang lebar memberi pengarahan kepada pengemudinya.

Menurut  Kapolsek Kunduran,  AKP Agus Budiyana SH, saat mengetahui ada mobil bak terbuka untuk ngangkut orang, anggotanya memberi  teguran kepada sopir. Hal itu dilakukan dalam rangka

untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak di inginkan seperti kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban banyak. ''Apalagi saat ini juga tengah digelar operasi Simpatik Cnadi 2017.

Kepada pengemudi kendaraan bak terbuka, Bhabin Heru memberikan teguran simpatik agar mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga keselamatan di jalan dengan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya.  Pengemudi juga diberikan pengertian bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar pasal 303 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Angkutan Umum

Sementara itu  kepada para penumpangnya,  diminta untuk turun dan agar tidak lagi menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana transportasi menuju ke tempat kerja atau ke pasar. ''Kami mengarahkan agar mereka menggunakan sarana angkutan umum yang ada seperti Angkudes, maupun kendaraan lain yang layak dan memenuhi aspek keamanan dan keselamatan seperti mini bus dan micro bus.''

Menurut AKP Agus Budiyana,  aktifitas tersebut  sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban kecelakaan sangat tinggi sekali. Untuk itu  pihaknya melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dan pengemudi yang menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana angkut manusia.

''Bila bimbingan dan penyuluhan (Binluh)  tetap tidak diindahkan, pihaknya akan bertindak tegas untuk melakukan penertiban terhadap pengemudi bak terbuka yang mengangkut manusia,” tandasnya.

Ditambahkan, masih adanya bak terbuka untuk angkut penumpang, seharusnya menjadi tanggungjawab semua pihak,  mulai dari lingkungan, aparatur Pemerintah Desa dan Dinas Perhubungan serta peran Pemerintah Daerah. Yakni menyediakan angkutan umum yang layak, ''karena kondisi itu  menjadi kendala bagi kepolisian, yakni pada pada saat melakukan penindakan di lapangan polisi  hanya menjadi tempat keluhan dari masyarakat. *)

Pewarta : Hendra



Warta Terkait