wartaBerita Jawa Tengah

UU Administrasi Disuluhkan ke Warga Desa Sasaran TMMD

Minggu, 30 Juli 2017, 18:03 bbwi
Foto: dok. pendim Banyumas

BANYUMAS, (wartablora.com) - Undang-undang No. 24 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan, disuluhkan ke warga desa sasaran TMMD Reguler ke-99 Kodim 0701/Banyumas, Desa Rempoah, Kecamatan Baturaden. Pemateri adalah Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas, Lily listiani, SH, MM.

Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan. Peristiwa Kependudukan adalah Kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan / atau surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Masa berlaku KTP-el yang semula 5 ( lima ) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP - el, antara perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. *)

Editor : Daryanto



Warta Terkait

Kamis, 26 Oktober 2017 | 19:16 bbwi

Kamis, 26 Oktober 2017 | 19:15 bbwi



Minggu, 30 Juli 2017 | 17:53 bbwi