Naik Rp100 Ribu, Upah Buruh di Blora
Rabu, 23 November 2016, 04:30 bbwi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani SK penetapan UMK 2017.
BLORA (wartablora.com)—Upah sedikitnya untuk kaum buruh di Kabupaten Blora di tahun depan mengalami kenaikan Rp100 ribu dari tahun ini. Jika di tahun 2016 upah buruh sedikitnya di Blora ditetapkan sejumlah Rp1.328.500, di tahun depan ditetapkan sejumlah Rp1.438.100. Penetapan ini ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin sore (21/11/2016).
"Kenaikan tertinggi mencapai 18 persen yaitu di Kabupaten Jepara. Untuk lainnya, rata-rata di atas ketentuan nasional yaitu lebih dari 8,25 persen," kata Ganjar, seperti dikutip wartablora.com dari Tribun Jateng.
Di wilayah Karesidenan Pati, upah buruh di Kabupaten Blora ini urutan ketiga dari 6 kabupaten. Upah buruh di Kabupaten Blora Rp3 ribu di atasnya upah buruh di Kabupaten Grobogan, dan Rp30 ribu di atasnya upah buruh yang ada di Kabupaten Pati. Di Karesidenan Pati, upah sedikitnya tertinggi ada di Kabupaten Kudus yang mengalami kenaikan Rp130 ribu lebih. Kenaikan besar diberikan untuk buruh yang ada di Kabupaten Jepara dari upah sedikitnya di tahun ini Rp1,35 juta menjadi Rp1,6 juta di tahun depan.
Untuk upah buruh sedikitnya tertinggi di Provinsi Jawa Tengah ada di Kota Semarang yang jumlah lebih dari Rp2,1 juta, dan terendah sedikitnya ada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 1,37 juta.
Pemberlakuan upah sedikitnya ini akan dimulai di awal tahun depan.
Secara rinci, berikut upah-upah sedikitnya di seluruh kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah untuk tahun depan:
- Kabupaten Blora : Rp 1.438.100, tahun ini Rp1.328.500
- Kabupaten Rembang : Rp 1.408.000, tahun ini Rp 1.300.000
- Kabupaten Grobogan : 1.435.000, tahun ini Rp 1.305.000
- Kabupaten Pati : 1.420.500, tahun ini Rp 1.310.000
- Kabupaten Kudus : 1.740.900, tahun ini Rp 1.608.200
- Kabupaten Jepara : Rp 1.600.000, tahun ini Rp 1.350.000
- Kabupaten Demak : Rp 1.900.000, tahun ini Rp 1.745.000
- Kabupaten Semarang : Rp 1.745.000, tahun ini Rp 1.610.000
- Kota Semarang : Rp 2.125.000, tahun ini Rp 1.909.000
- Kabupaten Kendal : Rp 1.774.867, tahun ini Rp 1.639.600
- Kota Salatiga : Rp 1.596.844,87, tahun ini Rp1.450.953
- Kabupaten Boyolali : Rp 1.519.289, tahun ini Rp1.403.500
- Kota Surakarta : Rp 1.534.985, tahun ini Rp1.418.000
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 1.513.000, tahun ini Rp1.396.000
- Kabupaten Sragen : Rp 1.422.585,52, tahun ini Rp1.300.000
- Kabupaten Karanganyar : Rp 1.560.000, tahun ini Rp1.420.000
- Kabupaten Wonogiri : Rp 1.401.000, tahun ini Rp1.293.000
- Kabupaten Klaten : Rp 1.528.500, tahun ini Rp1.400.000
- Kota Magelang : Rp 1.453.000, tahun ini Rp1.341.000
- Kabupaten Magelang : Rp 1.570.000, tahun ini Rp1.410.000
- Kabupaten Purworejo : Rp 1.445.000, tahun ini Rp1.300.000
- Kabupaten Temanggung : Rp 1.431.500, tahun ini Rp1.313.000
- Kabupaten Wonosobo : Rp 1.457.100, tahun ini Rp1.326.000
- Kabupaten Kebumen : Rp 1.433.900, tahun ini Rp1.324.600
- Kabupaten Banyumas : Rp 1.461.400, tahun ini Rp1.350.000
- Kabupaten Cilacap : Rp 1.693.689, tahun ini terbagi 3: Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp 1.608.000, Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp 1.490.000, dan Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp 1.483.000
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.370.000, tahun ini Rp1.265.00
- Kabupaten Purbalingga : Rp 1.522.500, tahun ini Rp1.377.500
- Kabupaten Batang : Rp 1.603.000, tahun ini Rp1.467.500
- Kota Pekalongan : Rp 1.623.750, tahun ini Rp1.500.000
- Kabupaten Pekalongan : Rp 1.583.697,50, tahun ini Rp1.463.000
- Kabupaten Pemalang : Rp 1.460.000, tahun ini Rp1.325.000
- Kota Tegal : Rp 1.499.500, tahun ini Rp1.385.000
- Kabupaten Tegal : Rp 1.487.000, tahun ini Rp1.373.000
- Kabupaten Brebes : Rp 1.418.100, tahun ini Rp1.310.000
(dari berbagai sumber)