Tak Dipekerjakan Lagi, Pekerja KSO Pertamina Mengadu ke DPRD
Senin, 02 Oktober 2017, 14:23 bbwiPewarta : Gatot Aribowo
Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Blora tengah menyimak pernyataan dari perwakilan pekerja dalam audiensi di Pendopo DPRD, Selasa (2/10/2017).
BLORA (wartablora.com)—Puluhan pekerja yang sebelumnya dipekerjakan PT Geo Cepu Indonesia (GCI) mengadu ke DPRD Kabupaten Blora perihal tak digunakannya lagi mereka oleh PT Pertamina EP. Senin, 2 Oktober 2017, mereka meminta audiensi dengan PT Pertamina EP yang difasilitasi pimpinan dan anggota DPRD. Dalam audiensi mereka mendesak agar DPRD Kabupaten Blora dan Pemerintah Kabupaten Blora menekan Pertamina untuk mempekerjakan mereka kembali.
Jumlah pekerja yang tidak dipekerjakan ini ada 58 orang. Mereka sebelumnya bekerja di bawah salah satu vendor PT GCI. Setelah PT GCI dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada akhir Agustus lalu, mereka meminta untuk dapat dipekerjakan oleh vendor yang ditunjuk Pertamina EP.
Dalam audiensi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora Abdullah Aminudin sempat menanyakan alasan ke perwakilan Pertamina yang hadir, mengapa 58 orang tersebut tidak dipekerjakan lagi.
"Apakah ada pengurangan tenaga kerja, atau bagaimana. Kami, pimpinan dewan menunggu jawaban dari Pertamina hingga seminggu setelah audiensi ini," katanya.
Jawaban yang sempat dilontarkan perwakilan Pertamina dari Bagian Legal yang hadir tak memuaskan pekerja dan pimpinan DPRD. Agustinus, perwakilan Pertamina tersebut menyatakan jika 58 orang yang tidak dipekerjakan tersebut sebenarnya telah selesai masa kontraknya.
"Seperti diketahui, kami pihak Pertamina mengambil alih pengelolaan lapangan minyak yang sebelumnya dikelola PT GCI sebagai pemegang KSO, yang pada 28 Agustus lalu dinyatakan pailit. Per 1 September secara otomatis kami mengambil alihnya, juga pekerja-pekerjanya. Ada 226 ditambah 45 yang kami pekerjakan di bawah vendor yang kami tunjuk. Sementara yang 58 orang lainnya karena telah habis masa kontrak, maka vendor kami tidak mempekerjakan," kata Agustinus.
Penjelasan Agustinus ini tak memuaskan para pekerja yang sebagian tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi).
Selain menuntuk dipekerjakannya kembali 58 orang yang diputus kontrak, para pekerja ini juga menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan di waktu sebelum diambil alih oleh Pertamina dipenuhi. Hak-hak ini termasuk tabungan hari tua yang belum dibayarkan, THR yang belum terselesaikan, dan tunggakan-tunggakan yang belum dilunasi oleh PT GCI melalui vendornya PT Caraka Perdana Megah.
Atas tuntutan ini, Pertamina menyarankan untuk mengurusnya ke kurator yang ditunjuk pengadilan niaga atas putusan pailit PT GCI. Pertamina sendiri, dikatakan Agustinus, tidak berurusan dengan hak-hak di bulan sebelum September 2017. (*)