Peredaran Sabu-Sabu Ditengarai Sudah Sampai Ke Pedesaan
Rabu, 28 Desember 2016, 08:05 bbwi
PENGEDAR : Petugas Sat Narkoba Polres Blora tengah membawa tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Randublatung, Blora, baru-baru ini.
BLORA (Warta Blora.Com) - Dari sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Blora selama ini, dimana terbaru ungkap kasus di wilayah Kecamatan Randublatung, tampaknya semua pihak harus waspada. Karena ditengarai peredaran barang haram itu bisa jadi sudah sampai ke pelosok pedesaan.
Tidak dipungkiri, jika benar-benar mengkilap prestasi Sat Narkoba Polres Blora dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, utamanya jenis sabu-sabu. Prestasi yang paling gres adalah berhasil menangkap pengedar dan pengguna sabu-sabu yang diduga daerah operasionlanya di wilayah Kecamatan Randublatung, pada akhir bulan Nopember 2016 lalu.
Dari catatan, sebelumnya tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Suparlan juga itu berhasil meringkus pengedar sabu-sabu, yakni Teguh Budi Iskandar, warga Rt.2/Rw2, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo.
Bersamaa dengan itu, juga menangkap dua wanita pengguna sabu-sabu, masing-masing Supinah, warga Jalan.Mr Iskandar 123 Rt.3/3, Kaliwangan, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota, dan Merpati Puji Rahayu, warga Desa Bandungsogo Kecamatan Nrampal - Sragen, yang selama ini tinggal di Desa Adirejo, Kecamatan Tunjungan,
Hanya saja dibalik keberhasilan itu, bisa jadi merupakan warning bagi seluruh warga Blora untuk waspada, mengawasi anggota keluarganya, terutama anak-anak yang baru saja menginjak dewasa, jangan sampai salah pergaulan. Pasalnya, sekali terpeleset (kecanduan) pada barang satu ini (sabu-sabu) bisa jadi "kiamat".
Cukup Besar
Dari data yang ada, untuk pengungkapan kasus sabu-sabu di Randublatung, dimana petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka yang berstatus sebagai pengedar dan pengguna, barang buktinya tergolong lumayan, jika tidak bisa dibilang besar, untuk ukuran Blora.
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita yang terbilang lumayan tersebut adalah, 22 paket, seberat 8 Gram. Adapun dua orang tersangka dimaksud adalah Surani alias Singkek (54) warga Rt.4/1 Dukuh Plosokulon, Desa Kediren dan seorang oknum Kepala Desa Tanggel, yang tinggal di Rt.4/2 Desa Tanggel, Kecamatan Randublatung.
Banyak orang di Blora agak terjengah dengan fakta itu, dimana peredaran sabu-sabu sudah merambah ke wilayah Kecamatan Randublatung dimana notabene merupakan daerah pinggiran di Blora bagian Selatan. Lantas banyak pihak mencurigai, jangan-jangan peredaran barang haram itu sudah menjalar sampai ke pelosok pedesaan.
Hingga saat ini jajaran Sat Narkoba Polres Blora terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut. Baik kasus ditangkapnya dua wanita pengguna dan seorang laki-laki pengedar sabu-sabu di Blora pada akhir Oktober 2016 lalu maupun "kasus Randublatung" pada akhir Nopember lalu.
Dalam perkembangannya, karena masih dalam kategori pemakai, Sutikno (40), oknum Kades Tanggel, Kecamatan Randublatung, akhirnya dikirim ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Menurut Kasat Narkoba, AKP Suparlan, sesuai prosedur, karena oknum Kades tersebut masuk kategori pemakai maka dimintakan assestmen ke BNNP Jawa Tengah. Oknum kades bersangkutan dikirim ke BNNP. Masalah nanti akan di rehabilitasi atau bagaimana yang menentukan adalah tim dari BNNP.
Sekali lagi, belajar dari pengungkapan kasus di Randublatung tersebut, sebuah peringatan agar semua pihak waspada terhadap peredaran sabu-sabu di Blora, barangkali cukup beralasan. Simak saja pengakuan tersangka bandar sabu-sabu asal Dukuh Plosokulon, Desa Kediren Kecamatan Randublatung, Surani alias Singkek (54), yang berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Blora ini.
Dihadapan penyidik Singkek mengaku dalam sepekan bisa menjual 10 gram sabu - sabu. Dia yang berhasil diringkus petugas Sabtu (19/11) lalu sekitar pukul 16.10 WIB itu juga mengaku, bahwa bisnis barang haram tersebut sudah digelutinya selama sekitar satu tahun.
Caranya, Surani membeli dari beberapa tempat seharga Rp.1.500.000 /gram. Selanjutnya sabu - sabu tersebut dipaketi kembali menjadi paket hemat (pahe) dan dijualnya dengan harga mulai Rp 200.000 hingga Rp 500.000.
Dengan cara itu, setiap gramnya Surani mengaku dapat meraub keuntungan sebesar Rp 1000.000. Keuntung lainnya, dia juga ikut menggunakan dengan gratis.
AKP Suparlan menandaskan, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blora memang diperlukan kerjasama antara petugas dengan seluruh lapisan masyarakat. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui yang mencurigakan di lingkungannya, segeralah hubungi kami dan identitas pelapor akan kami lindungi," himbaunya. (*)