Tarif Pembuatan SIM Juga Disosialisasikan
Rabu, 04 Januari 2017, 16:05 bbwi
SOSIALISASI : Kasatlantas Polres Blora, AKP Febriyani AER, SIK ketika mensosialisakan tarif pembuatan SIM A, B, C dan D kepada anggota jajaran Polres Blora.
BLORA (Warta Blora.Com) - Selain mensosialisasikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) yang akan mengalami kenaikan lebih dari 100 persen, Sat Lantas Polres Blora juga mensosialisasikan beaya/tarif pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Aturan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK), disosialisasikan ke seluruh jajaran Polres Blora sampai di tingkat Polsek dan agar disampaikan ke masyarakat luas.
Sebagaimana diketahui, biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dipastikan akan mengalami kenaikan lebih dari 100 persen. Kenaikan itu akan berlaku mulai 6 Januari 2017 atau Kamis mendatang.
Untuk itu Kapolres Blora AKBP Surisman melalui Kasat Lantas AKP Febriyani AER, SIK mulai mensosialisakan kenaikan tarif tersebut kepada jajaran Polres Blora dan juga Bank BRI serta Samsat UP3AD Blora, kasubag Humas, Kasubag Hukum, Kasi Propam dan Anggota SIM, STNK, BPKB.
Tarif SIM
Adapun besaran tarif untuk pembuatan SIM A, B1 dan B2 dijelaskan sebesar Rp 120.000, sedangkan perpanjangan SIM dikenakan tarif sebesar Rp 80.000.
Untuk tarif pembuatan Sim C, C1 dan C2 baru dikenakan beaya sebesar Rp100.000, dan untuk perpanjangan SIM dikenakan tarif sebesar Rp 75.000, sedangkan untuk pembuatan SIM D dan D1 dikenakan tarif Rp 50.000 perpanjangan SIM Rp 30.000.
Kasat Lantas AKP Febriyani Aer SIK berpesan, kepada masyarakat pemohon SIM agar mempersiapkan kemampuan diri tentang pengetahuan berkendara sebelum mengikuti mengakui ujian tertulis maupun praktek untuk mendapatkan SIM tersebut.
"Kami berharap dikemudian hari nanti para pemilik SIM akan lebih terampil dalam berkendara, sehingga angka kecelakaan bisa ditekan sekecil mungkin," tandas AKP Febriyani Aer. (*)