wartaBerita Hukum & Kriminal

19 JPU Akan Diterjunkan di Sidang Kasus Buku Jokowi Undercover

Selasa, 07 Maret 2017, 18:03 bbwi
Foto: Foto : Suara Merdeka

Kanit I Sat Intelkam Polres Kebumen Aiptu Sarmijan menyerahkan buku "Jokowi Undercover" kepada Kasat Intelkam AKP Cipto Rahayu yang dibeli oleh TKI di Malaysia asal Kebumen.


BLORA (wartablora.com) — Masih ingat dengan  kasus buku Jokowi Undercover. ?  Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora akan menyiapkan 19 Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk persidangan kasus Bambang Tri, penulis Buku Jokowi Undercover.

Saat ini Bambang Tri telah ditahan di Rumah Tahanan Tipe II-B Blora, sejak 28 Februari 2017. Kasusnya dilimpahkan kepada Kejari Blora sehingga nantinya persidangan akan berada di Pengadilan Negeri (PN) Blora.

“Jaksa penuntut umum memang cukup banyak, ada dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejari Blora sendiri,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora  Yulitaria melalui Kasi Intel Dafid Supriyanto, Selasa (7/3).

Saat ini Kejari Blora masih menyelesaikan dokumen dakwaan, sebelum Bambang di limpahkan ke PN Blora agar bisa segera dilakukan persidangan. Menurutnya belum dilimpahkan ke PN, dirinya beralasan karena ada penambahan dakwaan. Jika selesai lanjut Dafid nantinya akan segera dilimpahkan.

Selain menyiapkan JPU, juga aka ada saksi ahli dan saksi-saksi terkait dengan kasusnya Bambang Tri. Bahkan untuk saksi ahli rencananya akan menghadirkan delapan saksi ahli. Sementara jumlah saksi ada sekitar 26 orang. “Saksi yang ada sebanyak 26 orang, ada yang berasal dari Blora, Solo, Jakarta,” jelasnya.

Menurut Dafid masa penahanan Bambang Tri akan berakhir pada 19 Maret 2017. Sehingga sebelum berakhir, kasus tersebut akan segera disidangkan, setelah dokumen dakwaan selesai semua. “Dakwaannya adalah melanggar UU ITE itu,” ungkapnya. *)


Sumber :  SM Network)



Warta Terkait

Jumat, 21 Juli 2017 | 16:24 bbwi

Rabu, 28 Juni 2017 | 15:58 bbwi

Rabu, 28 Juni 2017 | 15:54 bbwi


Warna-Warni Operasi Simpatik Candi 2017 di Blora
Minggu, 05 Maret 2017 | 15:57 bbwi