wartaBerita Jawa Tengah

Perda Menara Telekomunikasi Disosialisasikan di Lokasi TMMD

Jumat, 28 Juli 2017, 23:07 bbwi
Foto: dok. pendim Banyumas

BANYUMAS, (wartablora.com) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas mensosialisasikan Perda No 4 tahun 2016 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Banyumas.

Adalah Catur Hari Susilo, ST, Kasi Sandi Telekomunikasi dan Kkeamanan Informasi di Diskominfo Banyumasyang melaksanakan sosialisasi persoalan perda menara telekomunikasi tersebut. Acara berlangsung di Balai Desa Rempoah.

Persolan menara seluler pernah mencuat di wilayah Banyumas beberapa tahun lalu. Yakni belasan menara seluler yang telah beroperasi di Kabupaten Banyumas disinyalir belum mengantongi izin. Hal itu diakibatkan lemahnya koordinasi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Beberapa menara seluler yang diduga belum memiliki izin antara lain di Desa Bogangin (Kecamatan Sumpiuh), Desa Sibalung (Kemranjen) dan Kelurahan Sumampir (Purwokerto Utara). *)

Editor : Daryanto



Warta Terkait

Kamis, 26 Oktober 2017 | 19:16 bbwi

Kamis, 26 Oktober 2017 | 19:15 bbwi


Jumat, 28 Juli 2017 | 23:06 bbwi