wartaEkbis Info Keuangan

Tinggi, Minat Pengusaha Blora Minta Pengampunan Pajak

Sabtu, 24 Desember 2016, 06:00 bbwi
Foto: wartablora.com

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Blora Darmo Kusumo (berdiri) saat menjelaskan tentang tata cara minta pengampunan pajak ke salah seorang pengusaha yang ingin ikut tax amnesty, Kamis (22/12/2016).


BLORA (wartablora.com)—Minat pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah di Blora untuk minta pengampunan pajak cukup tinggi. Dari sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak) yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora di ruang rapat Bank Jateng Cabang Blora, Kamis (22/12/2016), pengusaha yang menjadi debitur Bank Jateng ramai-ramai mengisi daftar kekayaan mereka.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Blora Darmo Kusumo mengatakan, hampir 90 persen pengusaha debitur Bank Jateng yang diundang untuk sosialisasi tax amnesty menyatakan kemauannya untuk minta pengampunan pajak.

"Hampir semuanya menyatakan ingin melakukan penebusan harta kekayaan atas pajak yang selama ini tak dibayar," katanya kepada wartablora.com di sela-sela memberikan sosialisasi kepada puluhan pengusaha tersebut.

Pengusaha ini datang dari berbagai bidang usaha. Mulai dari pemilik warung makan, pemilik usaha perbengkelan, hingga pertokoan kelontong. Mereka rata-rata menyatakan tidak pernah bayar pajak. Salah satunya adalah pemilik warung makan di Kunduran yang enggan namanya ditulis wartablora.com.

Pemilik warung makan ini dihadapan pegawai pajak yang memberikan sosialisasi menyatakan tidak pernah banyar pajak penghasilan dari usaha warung makannya.

"Saya punya warung makan sejak tahun 2000," jawab pemilik warung makan tersebut saat ditanya Darmo Kusumo.

Selama 15 tahun ia tak pernah bayar pajak penghasilan dari usahanya.

"Jika dihitung secara kasar dengan penghasilan Rp700 ribu per hari," Darmo Kusumo menimpali pernyataan pemilik warung makan tersebut, "selama 15 tahun Ibu punya hutang pajak puluhan juta rupiah."

Lantas Darmo menyarankan untuk minta pengampunan pajak. Jika tidak, Darmo mengatakan ke wartablora.com, di tahun depan pemilik warung tersebut bisa dikenakan tindak pidana perpajakan.

"Sebaiknya memang ikut tax amnesty, walaupun belum punya NPWP (nomor pokok wajib pajak). Ini sangat meringankan. Dengan hitungan kasar dari deklarasi kekayaan Rp750 juta, jika dimintakan pengampunan pajak hanya akan membayar ratusan ribu rupiah," jelas Darmo.

Kekayaan yang dideklarasi antara lain tanah dan bangunan, perabotan, juga kendaraan.

"Ini adalah cara meminta pengampunan pajak seperti ibu tadi yang tidak pernah bayar pajak usaha selama 15 tahun itu. Dideklarasikan kekayaannya, lalu dimintakan tebusan yang tarifnya hanya 0,5 persen untuk UMKM," imbuh Darmo.

Sementara itu Kepala Marketing Bank Jateng Cabang Blora Arie Wijayanti mengatakan, sosialisasi tax amnesty ini sebelumnya memang sudah diberitahukan ke kalangan pengusaha yang menjadi debitur Bank Jateng.

"Jadi kami menawari dulu, mau tidak ikut sosialisasi pengampunan pajak. Kalau mau kita sertakan," katanya. (*)



Warta Produk Bank Jateng

Promo Bank Jateng

Warta Bank Jateng




Dari Undian Tabungan Bima Bank Jateng
Senin, 03 April 2017


Bank Jateng Goes to School
Rabu, 08 Maret 2017

Dari Pelatihan Pengelolaan Usaha untuk UMKM di Bank Jateng
Jumat, 20 Januari 2017


Alih Status ASN Guru
Rabu, 28 Desember 2016