Terbitnya Ijin Baru Semen Dinilai Akan Menambah Perkara
Sabtu, 25 Februari 2017, 12:23 bbwi
Pembangunan pabrik semen di Rembang.
Fokus Berita Ijin Baru Pabrik Semen Rembang
BLORA (wartablora.com)—Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Blora-Rembang Zainudin, SH, MH menilai terbitnya ijin lingkungan yang baru untuk PT Semen Indonesia (Tbk) yang hendak melakukan penambangan di Kabupaten Rembang akan menambah perkara baru. Pasalnya, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang membatalkan ijin lingkungan telah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016, yaitu perkara antara Joko Prianto dan kawan-kawan melawan Gubernur Jawa Tengah yang diputus tanggal 5 Oktober 2016 itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti," kata Zainudin dalam rilisnya yang dikirim ke wartablora.com, Sabtu (25/2/2017).
Semestinya, lanjut Zainudin, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga harus taat hukum dengan mematuhi amar putusan dari Mahkamah Agung tersebut. Sebab dengan memiliki kekuatan hukum tetap, upaya hukum yang bisa dilakukan hanya mengeksekusi putusan itu.
"Bahwa dalam amar putusannya, MA telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Lebih lanjut MA mengadili kembali dengan mengabulkan gugatan Joko Prianto dan kawan-kawan, dan menyatakan batal surat keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/17 tahun 2012 tertanggal 7 Juni 2012 yang memberikan ijin lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Pesero) Tbk, untuk selanjutnya mewajibkan Gubernur Jateng untuk mencabut surat keputusan itu," jelas Zainudin.
Lebih lanjut dikatakannya, putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pasti jika belum dilakukan maka tidak bisa melakukan tindakan yang berkaitan dengan pokok perkara.
"Termasuk menerbitkan keputusan baru berkaiatan ijin lingkungan yang telah dibatalkan tersebut. " tandasnya.
Hal ini, lanjutnya, berdasar pada pasal 116 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN dengan perubahan pertama di undang-undang nomor 9 tahun 2004 dan perubahan kedua di undang-undang nomor 51 tahun 2009, mengeluarkan keputusan ijin baru kaitanya dengan ijin lingkungan pabrik semen yang telah dibatalkan oleh MA.
"Jadi tidak diperbolehkan (menerbitkan ijin baru)," tandasnya lagi. (*)