wartaBerita Hukum & Kriminal

Terkait Ijin Baru Pabrik Semen di Rembang

Apa Itu Diskresi?

Senin, 27 Februari 2017, 09:08 bbwi
Foto: Google Image

Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, bisa digugat lagi lantaran mengeluarkan ijin baru untuk pabrik semen di Rembang.


BLORA (wartablora.com)—Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui kewenangannya sebagai pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan diskresi. Hak inilah yang dipakai Gubernur Ganjar untuk menerbitkan ijin baru buat penambangan pabrik semen di Kabupaten Rembang. Ijin baru dikeluarkan 3 minggu setelah pemerintahan provinsi Jawa Tengah menggelar sidang Komisi Penilai Amdal (KPA) yang digelar, Kamis (2/2/2017). Lalu, apa sebenarnya diskresi itu, dan dalam hal apa digunakan?

Diskresi ada dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal pertama angka 9, disebutkan: diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Blora-Rembang Zainudin, SH, MH, mengatakan, ada syarat ketat sebelum pejabat pemerintah menggunakan hak diskresinya.

"Salah satunya adalah dilakukan dengan iktikad baik," katanya dalam rilis yang dikirim ke wartablora.com, Sabtu (25/2/2017). 

Di pasal 24 UU nomor 30 tahun 2014, disebutkan syarat lain sebelum hak diskresi digunakan. Antara lain: tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), berdasarkan alasan-alasan yang objektif, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

"Bahwa sangat ketatnya aturan penggunaan diskresi tersebut , maka sangat dibutuhkan kearifan pejabat pengguna diskresi," tandas Zainudin.

Dalam UU yang mengatur diskresi tersebut, penggunaannya jika ada persoalan baru dialami atau ditemukan saat pelaksaan kegiatan tidak ada atau belum ada dasar hukum atau aturan lainnya.

"Sementara putusan MA yang membatalkan ijin pabrik semen itu sendiri sudah merupakan (dasar) hukum. Jadi tidak bisa dengan di-diskresi. Bisanya adalah mulai dari awal lagi untuk bisa mengeluarkan ijin baru," jelas Zainudin.

Atau, lanjutnya, ada kesepakatan damai antara pihak penggugat dengan tergugat, disaksikan oleh PTUN.

"Jadi tidak bisa dengan KPA sebagai jalan untuk terbitnya ijin baru," imbuhnya.

Zainudin menambahkan, dengan diterbitkannya ijin baru tersebut, penggugat bisa menggugat lagi ijin baru itu. (*)



Simak Lainnya

Jumat, 18 Agustus 2017 | 18:51 bbwi

Sabtu, 25 Februari 2017 | 17:57 bbwi

Sabtu, 25 Februari 2017 | 12:23 bbwi

Ijin Baru Pabrik Semen Diterbitkan
Jumat, 24 Februari 2017 | 20:29 bbwi