RENCANA pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuat kegaduhan tersendiri. Seharusnya rencana pembubaran dilakukan dengan cara yang lebih elegan tanpa membuat kegaduhan publik. Pembubaran organisasi yang sah dan dijamin konstitusi negara telah diatur tata caranya. Ada proses dan prosedur, seperti melayangkan surat peringatan hingga 3 kali, lalu pencabutan bantuan jika dapat bantuan keuangan dari negara, dan proses peradilan yang diperlukan bukti-bukti.
Jika memang telah melayangkan surat peringatan hingga 3 kali dan telah memiliki cukup bukti sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, pemerintah bisa langsung datang ke peradilan untuk meminta hakim memprosesnya. Di titik inilah, baru publikasi di media dilakukan untuk memberi ruang keterbukaan bagi publik melihat proses peradilan pembubaran organisasi secara adil dan jujur.
Sayangnya, pemerintah sukanya memang membuat kegaduhan. Demam media dan suka naik panggung untuk mengerjakan sesuatu yang memang sudah kewajibannya adalah yang dialami pemerintah. Belum apa-apa sudah diekspose. Apa yang terjadi?
Perdebatan tak ada hentinya berlangsung di publik. Sementara masih banyak yang perlu mendapat perhatian dari publik, seperti halnya kenaikan biaya hidup yang semakin mencekik akibat kenaikan biaya energi listrik, ketidakadilan yang didapat para petani yang lahannya termakan investasi koorporasi, dan ketidakadilan-ketidakadilan yang terjadi di mana-mana.
Pembubaran organisasi memang keniscayaan. Pembubaran organisasi, bahkan partai politik, telah terjadi di masa-masa terdahulu. Bedanya di saat ini, pembubaran organisasi telah diatur dengan undang-undang, tidak lagi kesewenang-wenangan dari kekuasaan pemerintah. Pengaturan dengan undang-undang untuk menjamin demokrasi yang berlangsung. Sebab undang-undang adalah salah satu produk dari hasil demokrasi. Untuk bisa dibubarkan, pemerintah perlu punya bukti-bukti yang kuat tentang organisasi yang akan dibubarkan memang telah melakukan upaya-upaya yang telah disyaratkan dalam undang-undang. (*)