Kamis, 09 November 2017, 17:09 WIB

Kabar Tak Sedap Pengisian Perangkat Desa

Fraksi PKS di DPRD: Jangan Mudah Teperdaya

Ist. Moh. Sahari, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Blora dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dalam sebuah acara.

BLORA (wartablora.com)—Moh. Sahari, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Blora dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming orang tertentu yang menjanjikan bisa menjamin lolos jadi perangkat desa. Ia menandaskan jika lolos tidaknya seseorang untuk mengisi lowongan Perangkat Desa tergantung dari nilai ujian.

"Jadi (lolos tidaknya) berdasarkan hasil tes tertulis dan pembobotan calon perangkat desa yang mendapat peringkat pertama dan kedua. Dua orang yang menduduki peringkat ini nantinya akan diajukan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi," tandasnya dalam rilis yang dikirimkan ke wartawan, Kamis, 9 November 2017.

Menurutnya saat ini di masyarakat dihembuskan isu adanya pengangkatan Perangkat Desa dengan berbayar.

"Ini kan rekrutmen perangkat desa baru akan dilaksanakan sekitar awal tahun depan. Tapi suda ada kabar tak sedap yang berhembus di mana-mana. Rumor yang beredar itu tak lain soal tarif untuk setiap kursi perangkat yang kini banyak beredar di masyarakat," katanya.

Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya pada calo atau oknum yang mengatasnamakan pejabat daerah dalam memanfaatkan pelaksanaan rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Blora.

"Kami minta masyarakat jangan tertipu dengan iming-iming oknum yang bisa meloloskan seleksi perangkat desa," tandasnya.

Menurut politisi PKS itu, dalam Perda No 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Perbup no 37 tahun 2017 telah tertuang dengan jelas ihwal pengisian perangkat desa.

"Jadi sekali lagi berdasarkan hasil tes tulis dan pembobotan," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam hal memberikan rekomendasi, Camat juga mendasarkan pada pertimbangan yang telah ditetapkan dalam Perbup No 37 tahun 2017 pasal 27 ayat 5.

"Pertimbangannya adalah posisi atau jabatan perangkat desa yang diisi telah sesuai dengan ijin tertulis dari Bupati, serta proses pengisian perangkat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga nilai tertinggi akumulasi tes tertulis dan pembobotan jasa pengabdian serta tingkat pendidikan," tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, nilai tertinggilah yang akan lolos sebagai perangkat desa.

"Yang berdasarkan hasil tes tulis, pembobotan masa pengabdian, dan tingkat pendidikan," imbuhnya. (*)



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved