Senin, 26 Februari 2018, 17:49 WIB

Operasi Penertiban Alat Peraga Kampanye

Panwaskab Takut Turunkan Ganjar

Ist. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora yang di bawah kendali operasi Panwaskab Blora tak jadi menurunkan alat peraga kampanye dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo - Taj Yasin. Panwaskab menggelar operasi penertiban alat kampanye di seputaran Kota Blora pada Senin (26/2/2018).

BLORA (wartablora.com)—Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blora (Panwaskab Blora) gentar menurunkan alat peraga kampanye dari salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah saat menggelar operasi penertiban alat kampanye di seputaran Kota Blora, Senin, 26 Februari 2018. Pasangan calon yang takut diturunkan Panwaskab ini adalah milik pasangan Ganjar Pranowo - Taj Yasin. Ada 2 alat peraga berukuran besar dari pasangan calon tersebut yang difasilitasi, masing-masing Dwi Astutiningsih, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, dan Prayogo Nugroho, anak dari Bupati Blora yang hendak maju dalam pemilihan legislatif 2019. Padahal, pemasangan 2 alat peraga kampanye ini melanggar aturan dari KPU.

"Nantinya akan diturunkan sendiri oleh yang bersangkutan," kilah dari Sugie Rusyono, Anggota Panwaskab Blora, di sela-sela operasi penertiban.

Sayangnya, Panwaskab Blora tak menjelaskan hingga kapan waktu yang diberikan untuk pencopotan alat peraga tersebut oleh masing-masing yang memfasilitasi.

Dua alat peraga yang tak berani diturunkan Panwaskab ini terpasang di Jalan Taman Makam Pahlawan Blora dan Jalan RA Kartini sekitar area lapangan Golf.

Keberanian Panwaskab justru muncul ketika alat peraga kampanye tersebut difasilitasi Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Anggota DPRD Kabupaten Blora. Dua alat peraga ini terpasang di Alun-Alun Blora, masing-masing difasilitasi Jayadi, Anggota DPRD Kabupaten Blora, dan Alwin Basri, Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. Jayadi memfasilitasi alat peraga kampanyenya pasangan Sudirman Said - Ida Fauziyah, sementara Alwin memfasilitasi Ganjar Pranowo - Taj Yasin.

Menurut Sugie, alat peraga kampanye yang banyak terpasang di perkotaan di Blora melanggar aturan.

"Semua APK yang dipasang ini melanggar (aturan). Karena APK difasilitasi KPU. Sedangkan ini dari KPU masih proses pembuatan. Jadi semua yang terpasang di (wilayah) kabupaten (Blora) adalah ilegal," jelas Sugie.

APK ini, terang Sugie, gambar dan ukurannya harus menggunakan fasilitas dari KPU. Sementara yang terpasang banyak difasilitasi oleh politisi dan calon politisi yang numpang sosialisasi di alat peraga tersebut.

Operasi penertiban alat peraga kampanye melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, yang secara struktural organisasi ada di bawah wewenang Bupati. (*)



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved