KEDUNGTUBAN (wartablora.com)—Slamet Yudiarto, 38 tahun, warga dukuh Ningalan, RT. 01/RW. 07, Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu Sudarjo, 57 tahun, warga Dukuh Tanduran RT. 02/RW. 02, Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban. Slamet dilaporkan lantaran menipu dengan modus bisa memasukkan 2 anak Sudarjo jadi PNS.
Slamet ditangkap aparat Polsek Kedungtuban, Kamis (18/5/2017). Kapolsek Kedungtuban AKP Sugiarto mengatakan, penipuan yang dilakukan Slamet terhadap Sudarjo ini telah berlangsung sepanjang 4 tahun ini.
"Penipuan ini terjadi sekitar bulan Mei 2013, secara berturut-turut tersangka (Slamet) datang ke rumah korban (Sudarjo) dengan menawarkan bisa menjadikan atau memasukkan anak-anaknya korban menjadi pegawai negeri," ungkap AKP Sugiarto.
Di awal kedatangan ke rumah Sudarjo, Slamet minta uang Rp1,5 juta.
"Dalihnya untuk membeli cinderamata yang akan diberikan kepada orang yang dipercaya di Jakarta," kata AKP Sugiarto.
Berikutnya datang lagi, dan datang lagi. Minta uang dengan jumlah bervariasi.
"Alasannya untuk uang transport pergi ke Jakarta, lalu pergi ke Kudus, dan juga ke Pati dengan maksud untuk pengurusan menjadi PNS kedua anak korban," lanjutnya.
Ditotal hingga terakhir diminta telah mencapai Rp80 juta. Sementara setiap ditagih janjinya, Slamet menghindar.
"Korban lalu sadar telah kena tipu setelah ditagih berkali-kali tak selalu ditepati, justru terkesan menghindar," ujar AKP Sugiarto.
Kapolsek menambahkan, kepada penyidik tersangka mengatakan, ia menggunakan modus menyakinkan ke calon korbannya bahwa ia mengenal Kepala BKD tiap kabupaten.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Kapolsek Kedungtuban AKP Sugiarto. (*)