Senin, 03 Oktober 2016, 16:58 WIB

Kapolres Blora: Jadi Korban Dimas Kanjeng, Segera Laporkan

Gatot Aribowo Kapolres Blora AKBP Surisman bersama Kepala DPPKKI Kabupaten Blora Slamet Pamudji beramah tamah dengan wartawan dalam kunjungan Kapolres ke Media Center DPPKKI Kabupaten Blora, Senin (3/10/2016).

BLORA (wartablora.com)—Bagi warga Blora yang menjadi korban Dimas Kanjeng jika ada, Kapolres Blora AKBP Surisman meminta untuk melapor ke polisi. Walaupun sepanjang ini, sejak Dimas Kanjeng ditangkap polisi, belum ada warga di Blora yang menjadi korbannya.

"Ya saya minta jika memang ada segera melapor ke polisi, karena ini kasus nasional dan akan ditangani oleh Polda," kata Kapolres dalam kunjungannya ke Media Center Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informasi (DPPKKI) Kabupaten Blora, Senin (3/10/2016).

Walaupun belum laporan korban di Blora, Kapolres menyatakan kasus tersebut bisa menimpa siapa saja.

Apalagi sebelumnya di Cepu, kepolisian juga tengah menangani kasus penipuan dari adanya dukun pengganda uang.

Kunjungan Kapolres sendiri di Media Center dalam rangka menyambangi dan beramah tamah dengan belasan wartawan yang ada di Blora. Kapolres diterima Kepala DPPKKI Slamet Pamudji. 

Kasus Dimas Kanjeng saat ini tengah ditangani Mabes Polri. Selain diduga sebagai dalang pembunuhan, Dimas juga disangkakan sebagai tindak pidana penipuan yang nilainya miliaran rupiah.

Modus Dimas adalah penggandaan uang dari para santrinya. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Dimas menggandakan uang dengan sistem multilevel marketing. 

"Per orang menyetor uang Rp25 juta dan dikumpulkan ke anak buahnya," kata Brigjen Agus.

Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang sebelumnya pernah terjadi di Cepu. Dua wanita warga Desa Cabean , Kecamatan Cepu Blora, tertipu uang hingga ratusan juta rupiah. 

Kejadian penipuan tersebut berawal, ketika kedua tersangka, yakni: Jan Garangan (45), warga Desa Tlatah RT 06/ RW 07, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan Priyono alias Gus Samsul (42), Warga Desa Gadu RT 02/04, Kecamatan Sambong, Blora mengaku kepada korban bisa menggandakan uang secara gaib sebesar Rp 4,5 Milliar. Syaratnya, korban harus menyerahkan mahar sejumlah Rp 10 Juta, termasuk tersangka minta disediakan ruangan khusus sebagai tempat ritual berikut perlengkapnya. (*)



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved