BLORA (wartablora.com)—Hari ini, Sabtu (31/12/2016), sejumlah 869 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Blora, mulai Eselon IV hingga Eselon II dilantik Bupati Blora Djoko Nugroho. Pelantikan ini menandai penataan ulang organisasi perangkat daerah yang mengambil pijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 yang diundangkan sejak 19 Juni lalu.
Kepala Bidang Mutasi Pegawai BKD Kabupaten Blora Bambang Setya Kunanto kepada wartablora.com, Jumat (30/12/2016) mengatakan, sedianya pegawai ASN yang akan dilantik Sabtu besok sejumlah 936.
"Namun ada perubahan untuk Kepala TU SMP yang merupakan Eselon V tidak diikutsertakan. Jadinya pelantikan akan sejumlah 869 pegawai," katanya.
Rinciannya, sejumlah yang akan dilantik terdiri dari 1 pegawai yang menjabat Eselon IIa, 29 pegawai yang menjabat Eselon IIb, 58 pegawai yang menjabat Eselon IIIa, 94 pegawai yang menjabat Eselon IIIb, 491 pegawai yang menjabat Eselon IVa, dan 196 pegawai yang menjabat Eselon IVb.
"Untuk nama-namanya tunggu besok (hari ini, Sabtu, 31/12/2016)," ujarnya.
Rencananya prosesi pelantikan akan berlangsung di Pendopo Kabupaten Blora pada Sabtu pagi (31/12/2016) mulai jam 10 pagi.
Dari peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tersebut, pegawai yang menjabat Eselon IIa adalah Sekretaris Daerah di Kota atau Kabupaten. Sementara Eselon IIb adalah yang menjabat Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/ kota, kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, dan staf ahli bupati/wali kota.
Sedangkan Eselon IIIa adalah yang menjabat Sekretaris inspektorat Daerah kabupaten/kota, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah kabupaten/kota, sekretaris badan Daerah kabupaten/kota, kepala bagian, serta camat.
Untuk jabatan Eselon IIIb adalah pegawai ASN yang menjabat Kepala bidang pada dinas dan badan serta sekretaris kecamatan. Sementara untuk jabatan pegawai ASN di Eselon IVa adalah pegawai yang menjabat Lurah, kepala subbagian pada sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan Daerah kabupaten/kota, kepala seksi pada dinas dan badan Daerah kabupaten/kota, kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan Daerah kabupaten/kota, sekretaris kecamatan, serta kepala seksi pada kecamatan.
Sedangkan untuk Eselon IVb adalah pegawai yang menjabat Kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan daerah, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan, kepala subbagian pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan. (*)
wartablora.com