BLORA (wartablora.com)—Tak adanya ketegasan dan kejelasan peraturan tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa akhirnya menuai dampak sosial. Ratusan warga Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, menggelar aksi protes ke pemerintah daerah. Kamis siang, 5 September 2013, ratusan warga ini mendatangi Kantor Bupati Blora. Mereka datang dengan menumpang truk. Diwakili 12 orang, mereka akhirnya diajak berdialog dengan Bupati Blora Djoko Nugroho.
Mereka memprotes lantaran menengarai adanya penggelembungan suara pada pemilihan kepala desa, 25 Agustus 2013 lalu.
Dalam dialog, salah seorang perwakilan menyebut adanya penggelembungan suara sejumlah 144 suara.
“Jumlah yang hadir 1961 pemilih. Saat perhitungan, calon nomor urut satu mendapat 945 suara dan nomor urut dua memperoleh 1.112 suara. Semetara yang rusak 39 suara. Jika dijumlah mendapatkan 2.096 suara. Lha yang hadir 1961 kok jumlah yang dihitung jadi 2.096 suara,” protes seorang perwakilan kepada Bupati Blora.
Perwakilan ini menuntut untuk dilakukannya Pilkades ulang.
“Tidak ada dalam Perda atau Perbup untuk melakukan Pilkades ulang, kecuali hasilnya sama,” tegas Kabag Hukum Pemkab Blora Ahmad Khaidar Ali dihadapan perwakilan tersebut.
Permasalahan ini, kata Kabag Hukum, dapat diselesaikan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Setelah Bupati mempertimbangkan substansi dan prinsipilnya menunjuk kuasa hukum untuk membuktikan semua masalah dalam surat gugatan warga ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Apapun keputusannya kita harus menaati dan menghormati,” pungkas Kabag Hukum. (*)
Yudi Nur Hadiyanto