Sabtu, 25 Februari 2017, 12:23 WIB

Terbitnya Ijin Baru Semen Dinilai Akan Menambah Perkara

merdeka.com Pembangunan pabrik semen di Rembang.

BLORA (wartablora.com)—Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Blora-Rembang Zainudin, SH, MH menilai terbitnya ijin lingkungan yang baru untuk PT Semen Indonesia (Tbk) yang hendak melakukan penambangan di Kabupaten Rembang akan menambah perkara baru. Pasalnya, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang membatalkan ijin lingkungan telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016, yaitu perkara antara Joko Prianto dan kawan-kawan melawan Gubernur Jawa Tengah yang diputus tanggal 5 Oktober 2016 itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti," kata Zainudin dalam rilisnya yang dikirim ke wartablora.com, Sabtu (25/2/2017).

Semestinya, lanjut Zainudin, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga harus taat hukum dengan mematuhi amar putusan dari Mahkamah Agung tersebut. Sebab dengan memiliki kekuatan hukum tetap, upaya hukum yang bisa dilakukan hanya mengeksekusi putusan itu.

"Bahwa dalam amar putusannya, MA telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Lebih lanjut MA mengadili kembali dengan mengabulkan gugatan Joko Prianto dan kawan-kawan, dan menyatakan batal surat keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/17 tahun 2012 tertanggal 7 Juni 2012 yang memberikan ijin lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Pesero) Tbk, untuk selanjutnya mewajibkan Gubernur Jateng untuk mencabut surat keputusan itu," jelas Zainudin.

Lebih lanjut dikatakannya, putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pasti jika belum dilakukan maka tidak bisa melakukan tindakan yang berkaitan dengan pokok perkara.

"Termasuk menerbitkan keputusan baru berkaiatan ijin lingkungan yang telah dibatalkan tersebut. " tandasnya.

Hal ini, lanjutnya, berdasar pada pasal 116 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN dengan perubahan pertama di undang-undang nomor 9 tahun 2004 dan perubahan kedua di undang-undang nomor 51 tahun 2009, mengeluarkan keputusan ijin baru kaitanya dengan ijin lingkungan pabrik semen yang telah dibatalkan oleh MA.

"Jadi tidak diperbolehkan (menerbitkan ijin baru)," tandasnya lagi. (*)



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved