Jumat, 18 Agustus 2017, 18:51 WIB

Semen Indonesia Diizinkan PTUN Beroperasi

merdeka.com Pembangunan Pabrik Semen di Rembang.

BLORA (wartablora.com)—PT Semen Indonesia yang telah berdiri di wilayah Kabupaten Rembang diizinkan beroperasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Izin dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui SK Nomor 660.1/4 tahun 2017 diputuskan sah secara hukum. Putusan ini secara otomatis menolak gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terkait izin lingkungan tambang PT Semen Indonesia tersebut.

Sebelumnya MA telah membatalkan izin lama yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo. Oleh Ganjar, izin lama tersebut dicabut dan diganti dengan izin baru yang belakangan digugat Walhi ke PTUN.

"Mengadili, menolak gugatan perlawanan untuk seluruhnya. Menetapkan surat ketetapan ketua PTUN 16 Juni 2017 untuk dipertahankan," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Semarang, Diyah Widiyastuti, saat membacakan amar putusan di PTUN Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 16 Agustus 2017, seperti dikutip wartablora.com dari situs berita Metro TV, Jumat (18/8/2017).

Diyah menuturkan Gubernur Ganjar selaku pihak tergugat sudah mencabut sekaligus merevisi penerbitan izin lingkungan PT Semen Indonesia berdasarkan perintah Pengadilan. Majelis Hakim menilai gugatan Walhi tidak cukup memiliki kekuatan hukum.

Hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, karena langkah Gubernur Jateng mengubah addendum dinilai sesuai putusan Pengadilan. Tidak dapat disengketakan kembali.

"Keputusan sah secara hukum. Majelis yakin keputusan 660.1/4 tahun 2017 tidak dapat digugat maupun disengketakan kembali, karena telah memenuhi aturan yang berlaku," ujar Diyah.

Walhi menilai Majelis Hakim kurang objektif dan kurang cermat dalam melihat gugatan. Walhi menganggap putusan ini tidak seimbang.

"Seharusnya hakim lebih cermat lagi, lebih arif memutuskan vonis dalam kasus pabrik semen," ujar perwakilan Walhi, Ivan Wagner seraya menegaskan Walhi akan menempuh upaya hukum lain menggugat Semen Indonesia.

Kabiro Hukum dan Perekonomian, Pemprov Jateng Iwanudin Iskandar, menilai putusan Majelis Hakim PTUN sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, PT. Semen Indonesia bisa beroperasi kembali.

"Izinnya enggak ada masalah lagi. Ini juga sudah inkrah. Pabrik semen bisa menjalankan proses produksinya dengan normal tanpa ada gangguan hukum lagi," ujar Iwan. (*)

Sumber : Metro TV



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved