Jumat, 24 Februari 2017, 12:57 WIB

Dibatalkan MA, Ganjar Terbitkan Ijin Lingkungan Baru untuk Pabrik Semen

Google Image Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah.

SEMARANG (wartablora.com)—Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan ijin lingkungan yang baru untuk pabrik semen setelah sebelumnya Mahkamah Agung membatalkan ijin yang sama untuk pabrik tersebut. Penerbitan ijin ini dilakukan setelah ada rekomendasi dari Komisi Penilai Amdal (KPA) yang menggelar sidangnya pada Kamis, 2 Februari silam.

Di pengumuman yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Kamis (23/2/2017), ijin lingkungan yang baru untuk pabrik semen ini diterbitkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/6 tahun 2017 yang ditandatangani pada hari Kamis, 23 Februari 2017.

"Tenggatnya sebelum 24 Februari 2017, izin lingkungan sudah harus saya tanda tangani, maka malam ini (Kamis, 23/2/2017) saya tandatangani," kata Ganjar, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Ganjar mengatakan, penerbitan izin lingkungan semen di Rembang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA). KPA terdiri dari unsur pemerintah, pakar, akademisi perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat terdampak pabrik, baik yang pro maupun yang kontra.

Dalam sidang penilaian itu, dokumen Adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia dinyatakan memenuhi kelayakan. Dengan demikian, Gubernur Jateng harus menerbitkan izin lingkungan dalam waktu sepuluh hari sejak rekomendasi diserahkan KPA.

Ganjar mengatakan dirinya telah mengambil diskresi untuk mengisi kekosongan hukum pascaputusan peninjauan kembali (PK) Makhkamah Agung. Dia juga telah melaporkan keputusannya tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Sebelum dikeluarkan (diskresi), saya sampaikan surat ke Presiden dan usai dikeluarkan, saya harus sampaikan lagi pelaksanaan diskresi itu kepada Presiden," ucapnya.

Sebelumnya, di pertengahan Januari lalu, Ganjar telah memutuskan untuk menghentikan pabrik semen. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penolak pabrik semen yang menggugat ijin lingkungan untuk pabrik semen yang dikeluarkan Gubernur Bibit Waluyo pada 2012.

Dalam putusannya nomor 99 PK/TUN/2016, Mahkamah Agung menyatakan batal dan mewajibkan dicabutnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/17 tahun 2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang Ijin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik di Kabupaten Rembang.

Dari putusan ini lantas Gubernur Ganjar menghentikan kegiatan pabrik semen sebelum mencari cara untuk menebitkan ijin baru dengan membuat KPA. (*)



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved