Jumat, 06 Januari 2017, 17:02 WIB

Dirjen Anggaran: Kenaikan Biaya STNK/BPKB Untuk Pelayanan Publik

Setkab Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (2 dari kanan) menyampaikan keterangan pers, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2017) siang.

JAKARTA (wartablora.com)—Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan biaya pengurusan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan publik. Dalam keterangannya kepada wartawan, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2017) siang, Askolani menegaskan, biaya pengurusan tersebut masuk ke kas negara dan akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk kegiatan yang berhubungan dengan sumber penerimaan tersebut.

"Jadi PNBP (Penerimaan Negara bukan Pajak) ini bersifat earmarking. Artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK," paparnya.

Kenaikan biaya pengurusan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“92% dari hasil PNBP institusi Polri akan masuk ke penerimaan negara yang kembali digunakan untuk pelayanan Polri kepada masyarakat,” katanya.

Mengenai awal usulan penyesuaian PNBP di Polri, menurut Askolani, datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran DPR, karena temuan di lapangan adanya kenaikan bahan material untuk STNK dan BPKB.

“Badan Anggaran DPR memberikan masukan bahwa, PNBP pada Polri yang sudah berlaku sejak 2010 agar dilakukan revisi,” terangnya.

Dengan disertai rekomendasi BPK dan Badan Anggaran DPR itu, lanjut Askolani, Polri mengusulkan hal tersebut ke Dirjen Anggaran Kemenkeu  untuk membahas tarif PNBP tersebut dan kemudian diajukan PP tarifnya.

“Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016, agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan cepat, disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (*)

Sumber: Setkab



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved