JAKARTA (wartablora.com)—Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mendesak kepolisian Republik Indonesia untuk membatalkan kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Neta menilai peraturan yang mengatur kenaikan tarif tersebut justru melanggar hukum. Pasalnya, menurut Neta penentu biaya atau tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.
"Dalam Pasal 31 ayat 4 UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa penentu biaya atau tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD. Sementara penyesuaian tarif itu belum dibahas DPR dan belum ditetapkan DPR," keterangan tertulis Neta di Jakarta, Sabtu (7/1/2017).
Kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010. Menurut Neta penerapan PP tersebut melanggar hukum lantaran tidak berpedoman pada UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik tersebut.
"Ini justru ironi karena pihak yang melanggar adalah polisi, yang merupakan penegak hukum. Untuk itu IPW mendesak Kepolisian Indonesia segera membatalkan penyesuaian tarif pengurusan STNK, SIM, dan lain-lain itu," tandas Neta.
Kepolisian Indonesia sebagai aparatur penegak hukum, menurutnya, harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang-undang.
"Jangan mentang-mentang sebagai institusi penegak hukum maka Kepolisian Indonesia bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan UU sehingga suatu produk, yakni penyesuaian tarif pengurusan STNK dan lain-lain yang belum dibahas DPR sesuai UU Pelayanan Publik, sudah ditetapkan dan diterapkan kepada publik," kata Pane.
Sebelum Pemerintah sejak 6 Januari 2017 memberlakukan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Pengesahan STNK yang semula tidak dikenakan biaya, dengan PP 60 2016 akan dikenakan biaya Rp25 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp50 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Selain itu, pengurusan lainnya mengalami kenaikan antara 2 hingga 3 kali lipat. (*)
Sumber: Antara