Kamis, 05 Januari 2017, 15:37 WIB

Kenaikan Berlipat Tarif Surat Kendaraan

Aneh, Presiden Pertanyakan Kenaikan Tarif yang Tinggi

Ilustrasi.

JAKARTA (wartablora.com)—Kenaikan tarif berlipat pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dipertanyakan Presiden Joko Widodo. Menurut Jokowi kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat. Anehnya, kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden sendiri. Apakah Presiden tidak baca sebelum ditandatangani?

"Ini soal miskomunikasi di antara pengambil keputusuan. Di mana ada satu kepentingan maka dikeluarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP), dan itu merupakan perubahan PP. Kalau presiden sampai mempertanyakan itu artinya ada miskomunikasi informasi kenaikan tarif yang tidak lengkap," kata Pengamat Kebijakan Publik Yayat Supriyatna, Kamis (5/1/2017), seperti dikutip wartablora.com dari cnnindonesia.com.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution setelah menerima arahan dalam rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor, Rabu (4/1/2017), mengungkapkan, Presiden Joko Widodo mempertanyakan kenaikan tarif yang tinggi tersebut.

"Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor, kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," kata Darmin, Rabu malam (4/1/2017).

Darmin menyampaikan, pada prinsipnya Jokowi menyebut pengenaan tarif tinggi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh Kementerian dan Lembaga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan operasional. Namun Darmin mengatakan, penetapan tarif merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sebagai perumus serta Polri sebagai pemungut tarif.

Jikapun nanti tarifnya tetap naik, Mantan Dirjen Pajak itu berharap kenaikkan tarif tersebut benar-benar mencerminkan kondisi inflasi yang terjadi di Indonesia.

Permintaan Presiden untuk tarif tidak naik terlalu tinggi padahal sudah tertuang dalam peraturan yang telah ditandatangani disayangkan oleh Yayat. Pasalnya miskomunikasi Jokowi dan para Menterinya dalam mengambil kebijakan bukan pertama kalinya terjadi.

Pada 2015 lalu, Jokowi dan para menterinya juga pernah melakukan silang pendapat serupa soal pemberian fasilitas uang muka kendaraan bagi pejabat. Silang pendapat ini berujung Jokowi mencabut kembali Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Yayat menduga ketika menandatangani PP kenaikan tarif penerbitan STNK dan BPKB kali ini, Jokowi tidak menyangka besaran lonjakan tarifnya bisa mencapai 300 persen. Ia menilai Jokowi hanya menangkap pesan adanya kenaikan tarif akibat sudah bertahun-tahun tidak mengalami perubahan. (*)

Sumber: CNN Indonesia



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved