Rabu, 14 September 2016, 16:03 WIB

Ini Syarat Pergantian KTP-El Bagi Penduduk yang Berpindah Tempat

Dok. wartablora.com Pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Blora. Ramai dengan warga yang mengurus dokumen-dokumen kependudukan.

BLORA (wartablora.com)—Adanya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) tidak memungkinkan penduduk di Indonesia dapat memiliki tanda kependudukan ganda. Sekalipun penduduk tersebut pindah, KTP-El tidak akan ganda. Pencatatan tetap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora Purwadi Setiono kepada wartablora.com, Rabu (14/9/2016).

"KTP Elektronik tetap NIK-nya sama. Hanya perubahan pada alamat tempat tinggal. Perubahan ini memerlukan surat pengantar kepindahan," katanya.

Kasus kepindahan penduduk ini banyak didapati Disdukcapil Kabupaten Blora.

"Seperti hari ini ada yang mengurus dari Papua. Jadinya kami harus berhubungan terlebih dulu dengan dinas kependudukan setempat yang mana penduduk tersebut berpindah," kata Purwadi yang dapat dilapori keluhan masyarakat di nomor WhatsApp 08819309747.

Perubahan KTP-Elektronik ini memerlukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI).

"Surat ini dari tempat asal. Sebagai pengantar untuk mengubah alamat yang ada di KTP Elektronik. Antar dinas-dinas kependudukan di Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia kami berhubungan untuk kepengurusan ini," jelas Purwadi.

Purwadi sendiri tidak sulit untuk ditemui jika ada masyarakat yang kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan ini. Seperti pada Rabu pagi itu ada seorang warga dari Kedungtuban yang mengurus KTP Elektronik untuk kepindahannya ke Papua.

"Tanpa SKP WNI ini, yang pindah ke Papua ini tidak dapat mengurus KTP Elektroniknya. Ini bukan perekaman ulang. Hanya pergantian alamatnya saja. Perekaman KTP Elektronik itu hanya sekali. NIK-nya akan berlaku seumur hidup, di manapun dia tinggal. Jadi akan ada duplicate entry jika perekaman ulang. Akhirnya error, tidak dapat dimasukkan. Jadi sangat perlu adanya SKP WNI ini," jelasnya.

Perekaman Diperpanjang

Sementara itu terkait dengan perekaman KTP Elektronik, Purwadi menyebut ada perpanjangan hingga Oktober.

"Namanya bukan e-KTP lagi, tapi KTP Elektronik. Kita perpanjang bagi yang belum memiliki KTP Elektronik ini di usia yang sudah seharusnya memilikinya, hingga Oktober nanti," ujarnya.

Setelah perekaman, Purwadi menghimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi di kecamatannya masing-masing.

"Perekaman untuk menginput data ke Kementerian Dalam Negeri. Sementara aktivasi untuk keperluan yang terkait, seperti berurusan dengan perbankan yang memerlukan KTP Elektronik ini. Jika belum diaktivasi, tidak dapat menggunakannya," imbuhnya. (*)



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved