BLORA (wartablora.com)—Adanya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) tidak memungkinkan penduduk di Indonesia dapat memiliki tanda kependudukan ganda. Sekalipun penduduk tersebut pindah, KTP-El tidak akan ganda. Pencatatan tetap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora Purwadi Setiono kepada wartablora.com, Rabu (14/9/2016).
"KTP Elektronik tetap NIK-nya sama. Hanya perubahan pada alamat tempat tinggal. Perubahan ini memerlukan surat pengantar kepindahan," katanya.
Kasus kepindahan penduduk ini banyak didapati Disdukcapil Kabupaten Blora.
"Seperti hari ini ada yang mengurus dari Papua. Jadinya kami harus berhubungan terlebih dulu dengan dinas kependudukan setempat yang mana penduduk tersebut berpindah," kata Purwadi yang dapat dilapori keluhan masyarakat di nomor WhatsApp 08819309747.
Perubahan KTP-Elektronik ini memerlukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI).
"Surat ini dari tempat asal. Sebagai pengantar untuk mengubah alamat yang ada di KTP Elektronik. Antar dinas-dinas kependudukan di Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia kami berhubungan untuk kepengurusan ini," jelas Purwadi.
Purwadi sendiri tidak sulit untuk ditemui jika ada masyarakat yang kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan ini. Seperti pada Rabu pagi itu ada seorang warga dari Kedungtuban yang mengurus KTP Elektronik untuk kepindahannya ke Papua.
"Tanpa SKP WNI ini, yang pindah ke Papua ini tidak dapat mengurus KTP Elektroniknya. Ini bukan perekaman ulang. Hanya pergantian alamatnya saja. Perekaman KTP Elektronik itu hanya sekali. NIK-nya akan berlaku seumur hidup, di manapun dia tinggal. Jadi akan ada duplicate entry jika perekaman ulang. Akhirnya error, tidak dapat dimasukkan. Jadi sangat perlu adanya SKP WNI ini," jelasnya.
Perekaman Diperpanjang
Sementara itu terkait dengan perekaman KTP Elektronik, Purwadi menyebut ada perpanjangan hingga Oktober.
"Namanya bukan e-KTP lagi, tapi KTP Elektronik. Kita perpanjang bagi yang belum memiliki KTP Elektronik ini di usia yang sudah seharusnya memilikinya, hingga Oktober nanti," ujarnya.
Setelah perekaman, Purwadi menghimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi di kecamatannya masing-masing.
"Perekaman untuk menginput data ke Kementerian Dalam Negeri. Sementara aktivasi untuk keperluan yang terkait, seperti berurusan dengan perbankan yang memerlukan KTP Elektronik ini. Jika belum diaktivasi, tidak dapat menggunakannya," imbuhnya. (*)