BLORA (wartablora.com)—Antrian sidang penebusan tilang di Kejaksaan Negeri Blora membludak, Kamis (8/6/2017). Ada 4.327 pengendara kendaraan yang melakukan penebusan di hari Kamis ini. Membludaknya antrian ini disebabkan hari Kamis tanggal 1 Juni dan hari Kamis tanggal 25 Mei lalu merupakan tanggal merah. Padahal jadwal penebusan tilang kendaraan diagendakan setiap hari Kamis di tiap minggu.
Antrian ini telah terlihat sejak pagi. Hingga siang hari, antrian telah memenuhi aula tempat pelayanan tilang yang letaknya di belakang kantor. Sementara di depan kantor, warga yang kena tilang masih terus berdatangan. Tempat parkir di jalan raya pun tak lagi muat. Parkir lalu dialihkan ke pelataran Perumahan dinas Perhutani KPH Blora yang jadi tempat parkir dadakan.
Haryawan, warga Balun, Cepu, yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Blora di Jalan Ahmad Yani pertigaan lampu traffic light sejak jam 7 pagi tak menyangka jika kedatangannya untuk mengambil tebusan surat tilang telah didahului banyak orang.
"Saya datang sejak jam 7 pagi. Tapi di sini juga telah banyak orang yang antri," kata Haryawan yang kena tilang gara-garanya tak menyalakan lampu kendaraan.
Haryawan kena tilang pada Selasa (23/5/2017). Ia terpaksa menanti hingga 8 Juni untuk menebus surat tilangnya. Tak disangka, 16 hari sejak ia ditilang telah ada 4.326 pengendara lain yang sama-sama kena tilang. Saking banyaknya yang kena tilang, ada beberapa di antaranya yang tak kuat bertahan antri berjam-jam hingga akhirnya jatuh pingsan.
"Itu bapak yang dari Kunduran tadi sempat pingsan," kata Haryawan menunjuk seorang tua yang tengah terseok jalannya meninggalkan antrian. Orang itu belum sempat mengambil tebusan tilangnya.
Sempat libur dua kali, petugas di Kejaksaan Negeri Blora pun dibuat sibuk dengan tumpukan surat-surat tilang yang mencapai lebih dari 4.300 lembar.Mereka yang belum mengambil tebusan tilang masih dapat mengambil di hari Jumat, 9 Juni.
"Atau bisa juga nanti di hari Senin atau Selasa minggu depan, sampai selesai semua," kata Dafit Supriyanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, yang turut melayani pengambilan tilang. (*)
Gatot Aribowo