BLORA (wartablora.com)—Sidang tilang di Pengadilan Negeri Blora, Kamis pagi (24/11/2016) dibanjiri para pelanggar. Ratusan pelanggar disidangkan dari pagi hingga siang. Lebih dari 80 persen pelanggar disidangkan perkara tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Pantauan wartablora.com, ruang sidang dipenuhi para pelanggar. Tak muat menampung para pelanggar, sebagian menunggu di luar sidang. Sidang dihakimi oleh Ahmad Zulpikar dengan Panitera Pengganti Laksita Anggraini. Tumpukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nampak di salah satu meja di tempat persidangan. Sementara di luar tempat sidang, di sisi samping duduk satu aparat kepolisian dan satu aparat kejaksaan sebagai penuntut. Di meja penuntut ini para pelanggar membayar denda antara Rp50 ribu hingga Rp120 ribu yang diputuskan Hakim Ahmad Zulpikar.
Wartawan wartablora.com punya kesempatan di siang hari untuk mewawancara Hakim Ahmad Zulpikar. Berikut petikan wawancaranya:
Berapa perkara yang tadi disidangkan, dan perkara apa yang paling banyak disidangkan?
Ada 600 berapa gitu ya. Lebihlah dari 600 pelanggar. Kan dari hasil operasi baru-baru ini. Pelanggaran rata-rata tak punya Surat Ijin Mengemudi. Ada 80 persen lah. Sisanya ada yang tak memakai helm. Kebanyakan mereka berboncengan dan yang belakang tak memakai helm. Bahkan ada juga yang perkara sabuk pengaman, bak truk untuk mengangkut penumpang. Padahal perkara sabuk pengaman dan bak truk ini selama ini tak pernah kami jumpai. Kalaupun ada itu perkara KIR (uji kelayakan kendaraan). Ini memang sudah ketat.
Berapa denda yang dikenakan?
Jadi begini ya. Kami melihat juga latar belakang ekonomi mereka. Kami juga tak melulu berpikir denda setinggi-tingginya, walaupun denda tinggi bisa membuat efek jera. Coba kalau denda tilang online, kan itu dendanya tinggi. Tidak punya SIM dendanya bisa satu juta rupiah. Tapi di sidang tilang kami juga perlu memberikan edukasi ke pelanggar. Ini lho, undang-undang itu dibuat kan bukan untuk polisi atau jaksa. Undang-undang dibuat untuk keselamatan rakyat juga. Cobalah untuk ditaati, tertib.
Berapa pastinya angka denda tilangnya?
Antara limapuluh ribu rupiah sampai seratus dua puluh rupiah. Yang tinggi ini karena pelanggar tak punya STNK juga.
Adakah ditemukan pelanggar dari anak-anak sekolah?
Tadi ada juga yang dari anak-anak pelanggarnya, kalau diwakilkan ke orang tua kami kenakan denda di atasnya yang datang sendiri. Tak lupa kami memberi pesan ke orang tua, ini bapak ibu juga harus berpikir keselamatan buat anak-anaknya. Kalau datang langsung untuk bersidang, kami kenakan denda rendah dan memberikan edukasi ke anak-anak. Kami berpesan, kalian belum waktunya menggunakan sepeda motor. Kalau terjadi apa-apa kan kalian sendiri yang rugi. Tapi di Blora ini kan susah juga kondisinya. Kita melarang, tapi fasilitas publik untuk angkutan anak-anak berangkat sekolah juga belum ada. Jadi susah juga kan?
Bagaimana nantinya kalau didapati lagi melakukan pelanggaran?
Jadi begini. Mereka yang disidang tadi catatannya akan tersimpan di pengadilan. jadi akan ketahuan, oh mereka dulu pernah melanggar ini itu. Jadi tidak akan ada yang dilupakan oleh pengadilan. Jika disidang lagi dengan perkara yang sama, ya harus dikenakan denda lebih tinggi untuk memberikan efek jera. Jika mau sesuai undang-undang, apalagi dengan tilang online bisa jadi langsung akan membuat efek jera, walaupun edukasinya dari hakim tidak ada. Tapi kembali lagi melihat kondisi Blora yang minim fasilitas publik untuk angkutan anak sekolah, ini susah juga untuk memberi efek jera. Memang harus ada kebijakan dari hakim.
Apa pesan anda ke masyarakat lainnya?
Kami berharap (masyarakat) bisa menaati lalu lintas, mampu melakukan preventif terhadap diri mereka sendiri. Sekali lagi undang-undang ini kan untuk melindungi masyarakat.
(*)
Gatot Aribowo