BLORA (Warta Blora.Com) - Dikarenakan pekerjaan belum selesai, sementara waktu kontak habis per -22 Desember 2016, rekanan proyek pengurugan dan pembuatan pagar calon lokasi dibangunnya pasar Induk Blora di Gabus, Kelurahan Mlangsen, Blora Kota, dikenakan denda.
Kepala Disperindagkop UMKM Blora, Maskur ketika dikonfirmasi membenarkan pengenaan denda terhadap rekanan yang mengerjakan proyek pengurugan dan pembuatan pagar calon lokasi dibangunnya pasar Induk Blora itu. ''Ya memang betul,'' tandasnya.
Sebelumnya, Maskur masih berharap bahwa proyek tersebut akan selesai sesuai massa kontrak. Pantauan di lapangan Minggu (25/12), sejumlah peralatan berat masih beroperasi meratakana urugan di lokasi proyek tersebut. Untuk pemasangan pagar keliling tampak sudah rampung.
Urugan dan Pagar
Sebagaimana diketahui, karena keterbatasan waktu, proses pembangunan Pasat Induk Blora, di seputaran Gabus, Kelurahan Mlangsen, Blora Kota dimulai tahun ini, namun hanya berupa penggurugan lahan dan pembuatan pagar.
Untuk proyek tahun 2016 ini, dana yang dibutuhkan untuk pembangunan dua item tersebut nilainya mencapai Rp 10 Milliar lebih. Dijelaskan Maskur, dana untuk penggurugan lokasi pembangunan Pasar Induk memang cukup besar, dikarenakan luas lahan yang diurug mencapai 4,5 Ha, sedangkan tanah untuk menggurug bukan tanah biasa, melainkan grosok.
Sesuai data di papan nama proyek, jenis kegiatan adalah pembangunan pasar rakyat Blora, nama pekerjaan konstruksi pengurugan tanah dan pagar pembatas, nomor kontrak 027/201/PBJ/X/2016, tanggal kontrak 24 Oktober 2016. Nilai kontrak, 10.699.997.000,00, pelaksanaan 24 Oktober 2016 - 22 Desember 2016, adapun pelaksana adalah PT. Permata Lansekap Nusantara, Surabaya. (*)
Warta Blora.Com