BLORA (wartablora.com)—Pengadilan Negeri (PN) Blora meluncurkan sistem informasi pendaftaran perkara online, Kamis (27/4/2017). Peluncuran ini ditandai dengan sosialisasi kepada puluhan advokat yang diselenggarakan di Ruang Sidang Candra PN Blora. Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua PN Blora Unggul Tri Esti Mulyono, SH, MH, dengan dihadiri para hakim yang ada di PN Blora.
Dikatakan Unggul, sistem informasi pendaftaran perkara online, yang disingkat dengan SIERRA Online ini merupakan aplikasi yang disediakan PN Blora untuk para pencari keadilan yang akan melakukan pendaftaran perjara perdata permohonan, gugatan, maupun gugatan sederhana secara online.
"Jadi tanpa harus datang langsung ke Pengadilan Negeri Blora," katanya.
Untuk mendaftarkan, Advokat cukup masuk ke alamat ini. Setelah masuk, ada menu login. Advokat perlu mendaftarkan terlebih dulu jika belum punya akun.
"Semua isian dalam form pendaftaran harus valid," kata Unggul.
Setelah pendaftaran sukses maka Pendaftar akan dibawa kehalaman Perhitungan Panjar Biaya Perkara yang harus disetorkan, selanjutnya sistem secara otomatis akan mengirimkan Email ke admin perkara (Meja 1) dan kepada alamat email pendaftar yang digunakan saat pendaftaran yang berisi pemberitahuan tentang suksesnya pendaftaran beserta jumlah Panjar perkara yang harus disetorkan.
Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara melalui Bank BRI Cabang Blora UTK PDT BIAYA PERKARA dengan mencantumkan nama pemohon/penggugat (pendaftar) paling lama 5 hari kerja sejak diberitahukan jumlah panjar biaya perkara.
Setelah membayar panjar biaya perkara, Pemohon/Penggugat mengirim bukti pembayaran panjar biaya perkara melalui pengisian formulir konfirmasi pembayaran panjar biaya perkara.
Setelah dikonfirmasi oleh petugas pendaftaran Pengadilan Negeri Blora (Petugas Meja 1), bahwa panjar biaya perkara sudah dibayar, maka akan dibuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang sudah ditandatangani oleh kasir Pengadilan dan diberikan nomor registrasi pendaftaran perkara (perkara Anda sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Blora). Pengadilan akan memberitahukan Nomor Perkara melalui email kepada Pemohon/Penggugat berdasarkan fotocopy SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar). (*)
wartablora.com