Selasa, 06 September 2016, 13:27 WIB

Pengadilan Sediakan Anggaran Bantuan Hukum

Gatot Aribowo Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Blora, Zainudin, menjumpai Ketua DPRD Kabupaten Blora Bambang Susilo, Senin (5/9/2016). Zainudin menjumpai Bambang dalam rangka undangan pelantikan dirinya bersama pengurus Peradi periode 2016-2020. Dalam kesempatan tersebut Zainudin menyampaikan usulan agar dana bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu dapat diakomodir.

BLORA (wartablora.com)—Uang bantuan hukum untuk terdakwa yang tidak mampu menyewa pengacara telah disediakan Pengadilan Negeri Blora sejak setahun yang lalu. Uang bantuan hukum ini, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (MA) dikelola oleh masing-masing pengadilan. Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Blora, Zainudin menyebutkan jika uang bantuan hukum tersebut telah dihapuskan sejak 2008.

"Sejak pergantian ke Kementerian Hukum dan HAM, uang bantuan hukum untuk advokat yang mendampingi orang tidak mampu yang berperkara di pengadilan itu sudah dihapuskan. Jadi kami sukarela saja, tidak dapat apa-apa, atau tidak ada lagi klaim ke pengadilan," kata Zainudin saat dijumpai wartablora.com di ruangan Ketua DPRD Kabupaten Blora, Senin (5/9/2016).

Saat bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Blora, Bambang Susilo, Zainudin mengusulkan agar uang bantuan hukum untuk advokat yang mendampingi orang tidak mampu atau orang miskin berperkara di pengadilan dapat diakomodir di APBD.

"Itu juga sesuai dengan Undang-undang Advokat. Selain dari APBN, APBD juga dapat digunakan untuk memberikan bantuan hukum ke masyarakat tidak mampu yang butuh didampingi pengacara saat berperkara di pengadilan," katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Blora Ahmad Zulfikar saat ditemui wartablora.com, Selasa (6/9/2016) mengatakan, uang bantuan hukum ini telah kembali disediakan oleh pengadilan sejak 2015. Sebelumnya memang sejak 2008 pengelolaan uang bantuan tersebut tidak melalui pengadilan masing-masing.

"Ada itu Pos Bantuan Hukum. Sudah sejak tahun lalu (2015). Sesuai Peraturan MA diarahkan kembali ke pengadilan, dan difokuskan ke orang yang tidak mampu menyewa pengacara," kata Zulfikar.

Mereka yang berperkara dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dikatakan Zulfikar, wajib didampingi pengacara. Pengadilan akan menunjuk pengacara jika orang yang berperkara tidak mampu menyewa pengacara. 

"Itu juga sudah dilelang (penunjukan pengacara). Dan pemenangnya Ikadi," kata Zulfikar.

Ikadi adalah Ikatan advokat Indonesia. Ikadi ini juga terhimpun dalam Peradi. Rencananya, pelantikan pengurus Peradi tahun 2016-2021 akan dilakukan pada Kamis pekan ini. (*)



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved