BLORA (wartablora.com)—Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Salah satu caranya adalah tanpa sidang dan langsung membayar denda melalui bank yang ditunjuk, atau lazim disebut e-tilang. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blora Johnson Mira Mangngi mengatakan jika penyelesaian pelanggaran lalu lintas dengan tanpa sidang di wilayah hukum Blora masih menunggu kesepakatan antara pihak pengadilan, kejaksaan dan kepolisian.
"Peraturan itu, yakni Perma (Peraturan mahkamah agung) nomor 12 tahun 2016 sudah terbit sejak tanggal 9 Desember. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang salah satunya e-tilang itu tadi. Soal e-tilang di Blora ini pengadilan sifatnya hanya menunggu (pelaksanaannya bagaimana polisi dan jaksa). Tapi yang jelas e-tilang sudah diberlakukan di tahun ini," kata Johnson kepada wartablora.com, Senin (9/1/2017).
Di PN Blora sendiri sidang tilang masih dilakukan. Sidang yang sebelum adanya Perma ini digelar mulai jam 9, dengan adanya Perma tersebut dimajukan jam 8.
"Sidang masih ada. Sekarang tiap jam 8 sudah mulai, dari yang sebelumnya jam 9. Kita rutin tiap minggu sekali, di hari Kamis. Lalu yang saya ingin tegaskan juga, berkas dari penyidik (polisi dan jaksa) harus sudah sampai (dilimpahkan) di kami (pengadilan) 3 hari sebelum sidang," ujar Johnson.
Jadi, lanjut Johnson, di hari Senin berkas sudah ada di PN Blora.
"Lalu di hari Selasa diperiksa oleh Pidum, dan Rabu sudah diunggah untuk acara sidangnya," sambung Johnson.
Sementara itu terkait dengan e-tilang, Kapolres Blora AKPB Surisman belum lama ini menyatakan jika di Blora belum dilakukan.
"(Kita) masih uji coba," katanya saat menggelar jumpa pers di akhir tahun silam.
Sebelumnya, pada pertengahan Desember tahun lalu Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri meluncurkan program aplikasi tilang elektronik. Dengan aplikasi ini pelanggar tidak perlu mengikuti sidang di pengadilan. Pelanggar hanya perlu membayar sejumlah denda yang dibayarkan ke rekening kejaksaan melalui bank yang ditunjuk. Dengan bukti transfer, pelanggar dapat mengambil kendaraan atau surat-surat kendaraan yang ditilang oleh polisi. (*)
wartablora.com