SEMARANG (wartablora.com)—Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo menegaskan, pembayaran gaji atau honor untuk pegawai dan guru tidak tetap (GTT/PTT) setingkat SMA dan SMK di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah masih menunggu keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur formulasi gaji GTT dan PTT. Dengan demikian untuk pembayaran gaji GTT dan PTT di bulan Januari masih belum bisa dibayarkan.
"Ini terkait alih kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum bisa menyalurkan anggaran karena menunggu keputusan formulasi gaji yang akan diatur lewat peraturan gubernur," katanya kepada Kantor Berita Antara, seperti dikutip wartablora.com, Jumat (3/2/2017).
Pergub ini dikatakan Gatot masih dalam bentuk draf.
"Pergub tersebut masih berupa draf dan sedang dibahas Biro Hukum Setda Pemprov Jateng dan kami tidak bisa memastikan kapan pergubnya akan dikeluarkan, tapi yang jelas kami berusaha secepatnya," katanya.
Formulasi gaji yang akan diterima GTT maupun PTT akan disesuaikan dengan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah. "Ini," kata Gatot, "jika GTT merupakan guru linier yang porsi mengajarnya 24 jam dalam seminggu."
Angka itu masih ditambah 10 persen dari UMK, sedangkan GTT yang tidak linier, hitungannya adalah UMK dibagi 24 dan hasil itu menjadi gaji per jam mengajar.
"Untuk nominal gaji PTT, ada kualifikasi sesuai ijazah terakhir mereka, namun rumus ini masih gambaran dan belum fix karena akan disesuaikan dengan kekuatan anggaran Pemprov Jateng," ujarnya.
Gatot hanya memastikan, jika pergub disahkan, maka ribuan GTT dan PTT akan langsung mendapat gaji dua bulan sekaligus yaitu bulan Januari dan Februari.
"Sebenarnya, sambil menunggu pergub, masing-masing sekolah bisa menalangi gaji GTT dan PTT, tapi itu kalau masing-masing sekolah mampu," katanya.
Dikutip dari Antara, terdapat 7.768 guru tidak tetap (GTT) dan 7.550 pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup SMA/SMK se-Jawa Tengah belum menerima gaji bulan Januari 2017. (*)
Sumber: Antara
Istimewa