BLORA (wartablora.com)—Paimin, Kepala Desa Temulus, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora akhirnya datang ke polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus perampasan STNK dan SIM milik wanita selingkuhannya. Paimin datang memenuhi panggilan polisi setelah turunnya ijin Bupati Blora. Paimin dilaporkan selingkuhannya itu sejak beberapa bulan lalu ke polisi.
Paimin datang ke Polres Blora pada Jumat pagi, 8 Juli 2011. Dengan didampingi pengacaranya, Zainuddin, SH, Paimin dicecar lebih dari 50 pertanyaan, hingga petang menjelang.
Zainuddin menampik isu yang menyebutkan Kepala Desa tersebut juga merampas motor dan handphone milik Mar, wanita selingkuhannya yang bekerja sebagai honorer pasar Randublatung.
"Ah, gak ada itu. Hanya SIM dan STNK saja yang dirampas. Bukan motor atau handphone," kata Zainuddin.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Paimin.
"Telah kita tetapkan tersangka. Belum kita tahan. Senin kita akan periksa lagi," kata salah seorang pejabat polisi yang berwenang. (*)