BLORA (wartablora.com)—Berhati-hatilah memilih teman minum minuman keras bila tidak ingin terancam nyawa anda. Inilah yang dialami Suparmin, seorang pegawai negeri berprofesi guru di Purwodadi. Suparmin tewas diracun teman minumnya, dan mayatnya dibuang di pinggir jalan di sepanjang jalan raya Ngawen-Japah, di dekat saluran irigasi di Desa Sambongrejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Mayat Suparmin ini ditemukan warga sekitar pada Kamis pagi, 11 Agustus 2016. Sempat membuat geger, penemuan mayat Suparmin ini awalnya belum teridentitas. Dugaan awal memang pembunuhan.
"Kami sempat kesulitan karena mayat ini memang tak dikenal. Kami mengontak Kasat-Kasat di wilayah Polda Jateng, termasuk Kasatreskrim Polres Grobogan. Dan selang dua hari sejak penemuan mayat tak dikenal itu, kami sudah mendapatkan petunjuk adanya seorang perempuan yang menghubungi Polres Grobogan, mengabarkan suaminya yang sudah dua hari tidak pulang," kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Asnanto, Senin, 15 Agustus 2016 usai gelar perkara.
Selasa petang, 9 Agustus 2016, Suparmin menjemput Saiful Anwar, teman mirasnya yang tega menghabisi nyawanya dengan mencampurkan apotas dalam miras arak. Sehari sebelumnya, Suparmin memang telah menjamu miras Saiful, pria 27 tahun asal Demak itu, yang belum lama ini dia kenal.
Namun malang bagi Suparmin. Diam-diam Saiful memiliki niat jahat di jamuan miras hari berikutnya.
"Motif tersangka ingin menguasai kendaraan korban," demikian Kapolres Blora AKBP Surisman dalam gelar perkara pembunuhan Suparmin di Mapolres Blora, Senin.
Suparmin memang memiliki kendaraan roda empat, bermerk Xenia. Kendaraan ini, oleh keterangan istri korban ke polisi, kadang untuk disewakan buat penghasilan tambahan. Kendaraan ini yang digunakan Suparmin menjemput Saiful untuk diajak jeng-jeng.
Celakanya, saat diajak senang-senang itu, tanpa sepengetahuan Suparmin, Saiful telah mencampurkan apotas dan calpico di dalam botol Aqua besar. Terjadilah Suparmin kehilangan nyawanya saat meminum miras itu ketika mereka berhenti di Getas, Purwodadi.
Sempat panik dengan kematian Suparmin, Saiful memutar otaknya untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Ia pun melarikan kendaraan Xenia itu ke arah Blora. Ia mencari tempat-tempat yang sepi untuk membuang mayat Suparmin. Tibalah ia di Desa Sambongrejo itu.
"Setelah membuang mayat korban, tersangka lalu melarikan kendaraan terus ke arah Blora. Tujuannya ke cafe," ujar Kapolres Blora.
Walau tak memiliki bekal uang, Saiful tak ragu untuk bersenang-senang di cafe. Kendaraan milik Suparmin yang dibunuhnya itu sebagai jaminan.
"Tersangka ini menggadaikan kendaraan korban ke pemilik cafe," kata Kapolres Blora.
Bodohnya pemilik cafe, ketika Saiful mengaku jika kendaraan tersebut bukan miliknya tapi milik mayat tak dikenal yang belakangan diketahui bernama Suparmin itu, tidak melapor ke polisi malah menyuruh Saiful untuk lari.
"Tersangka HWK kita kenakan 480 KUHP. Dia kita anggap sebagai penadah," ujar Kapolres Blora.
Sementara Saiful dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Dengan hukuman maksimal, hukuman mati," pungkas Kapolres Blora AKBP Surisman. (*)