Senin, 03 Oktober 2016, 06:52 WIB

Di Rembang, Lima Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk

Istimewa Illustrasi : Istimewa

REMBANG -- Petugas Satresnarkoba Polres Rembang selama sepekan terakhir berhasil membekuk lima orang pengedar sabu-sabu. Empat di antara pengedar sabu tersebut memiliki jaringan luas hingga lintas-provinsi di Jateng dan Jatim.

Lima tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Rembang. Satu tersangka berninisial K (34) warga Desa Dengkek Kecamatan/Kabupaten Pati ditangkap di tepi Jalan Pantura Desa Purworejo, Selasa (27/9) pekan lalu.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sembilan paket sabu-sabu. Selain itu polisi juga mengamankan empat unit ponsel, satu unit sepeda motor, sebilah pedang, serta uang tunai Rp 760 ribu.

Sedangkan penangkapan kedua dilakukan oleh polisi, Jumat (30/9) di area SPBU Kiringan, Jalan Pantura Desa Gedong Mulyo kecamatan Lasem. Tersangka atas nama Setyo Adam alias Tyo (38), awak truk warga Rt 3 Rw 3 Desa Kandangsemangkon Paciran Lamongan.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu yang dimasukan dalam kantong plastik warna bening. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler, serta sebuah truk tronton Nopol L 9151 UJ.

RM Robyong

Penangkapan terakhir dilakukan oleh polisi, Sabtu (1/10) lalu sekitar pukul 11.30 di area parkir Rumah Makan Robyong, Jalan Pantura Desa Mangga Sluke. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya.

Tiga orang yang sedang melakukan pesta sabu-sabu berhasil diamankan. Tersangka yang merupakan awak truk tersebut adalah M Ridwan (29) warga Rt 2 Rw 1 Desa Leran Sluke, Teguh Susanto (42) warga Dukoh Desa Binangun Kecamatan Lasem serta Da’im (51) warga Rt 1 Rw 3, Sumberejo Lamongan.

Sayangnya dua orang yang diyakini juga menjadi kelompok mereka berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Keduanya nekat terjun ke jurang yang berbatasan langsung dengan laut di tepi Jalan Pantura.

Dari para tersangka ini, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 1,025 gram, tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp 300 ribu serta sebuah truk trailer yang dijadikan mereka sebagai tempat pesta sabu.

“Semua tersangka yang tertangkap ini adalah pengedar sekaligus pengguna. Empat di antaranya merupakan jaringan lintas-provinsi. Untuk dua yang kabur, masih dalam pengejaran petugas,” terang Kasatresnarkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito.

Saat ini semua tersangka sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Rembang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, dan atau Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara. (SMNetwork)



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved