BLORA (Warta Blora.com) - Stop pungutan liar (pungli) benar-benar bergaung di jajaran Polres Blora. Spanduk dipasang di masin-masing satuan hingga ke polsek-polsek. Termasuk kemana warga mengadu juga sudah jelas, yakni lansung ke nomor Kapolres Blora, AKBP Surisman SIK..
Selain di Satlantas Polres Blora, dan di polsek-polsek jajaran Polres Bora, sebuah spanduk besar terpasang di halaman kantor, Seperti yang terpasang di Polsek Blora Kota, di seputaran pasar Induk Blora.
Kapolsek Blora Kota, AKP Sudarno mengemukakan, bahwa pemasangan spanduk itu merupakan perintah kapolres langsung untuk semua jajaran stop adanya pungli. Penerima maupun pemberi sama-sama melanggar hukum.
''Agar masyaralat luas juga tau aturan tersebut kami memasang memasang spanduk /bener stop pungli di depan ksntor. Dengan cara itu, masyarakat luas tau bahwa pungli adalah tindakan yg melanggar hukum baik penerima maupu yang memberi. (*)