Rabu, 14 Juni 2017, 18:49 WIB

Tindak Lanjut Surat Kaleng Dugaan Jual Beli Blok di Lapas

Saber Turun, Hasil Nihil

Pewarta : Gatot Aribowo
Gatot Aribowo Berurutan dari kanan ke kiri: Aiptu Agus Wibowo, Kepala Keamanan Lapas Blora Sugito, Aipda Sulang Priyono, Kajari Blora Yulitaria, dan Kalapas Blora Yhoga Aditya Ruswanto (membelakangi kamera). Mereka menggelar jumpa pers, Rabu (14/6/2017) di Ruang Kalapas Blora, dalam tindak lanjut dugaan jual beli blok dalam Lapas Blora yang diungkapkan oleh sebuah surat kaleng.

BLORA (wartablora.com)—Tim sapu bersih pungutan liar Kabupaten Blora menurunkan personilnya dari kepolisian untuk menindaklanjuti adanya pemberitaan sebaran surat kaleng yang diterbitkan Jawa Pos Radar Kudus edisi Rabu (14/6/2017).  Dari hasil pemeriksaan oleh Tim Penyelidikan yang terdiri Aiptu Agus Wibowo dan Aipda Sulang Priyono selama 5 jam terhadap nama-nama yang disebutkan dalam surat kaleng, tim saber pungli Kabupaten Blora tak menemukan adanya pungutan yang disebutkan dalam surat kaleng tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan kami dari jam 8 pagi hingga jam satu siang terhadap 5 nama yang disebutkan telah memberikan sejumlah uang kepada Lapas dalam surat kaleng tersebut, kelimanya mengaku tidak pernah memberikan sejumlah uang yang dimaksud," kata Aiptu Agus Wibowo kepada wartawan di Ruang Kalapas Blora Yhoga Aditya Ruswanto, Rabu (14/6/2017).

Aiptu Agus mengatakan, pihaknya tak main-main untuk menindaklanjuti adanya dugaan pungli dalam lapas yang diungkap oleh surat kaleng.

"Tak sekedar memeriksa 5 nama, kami juga mengecek ke keluarga mereka tanpa anggota keluarga mereka tahu bahwa kami sedang mengecek adanya pemberiaan uang kepada petugas Lapas. Hasilnya mereka tidak pernah memberikan uang," tandas Aiptu Agus.

Sebelumnya beredar surat kaleng yang diterima oleh beberapa pejabat Lapas Blora. Oleh salah seorang petugas Lapas yang tak mau mengungkapkan jati dirinya, surat kaleng tersebut diberikan kepada wartawan untuk diberitakan.

Dalam surat kaleng disebutkan adanya pungutan dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta kepada narapidana baru yang telah diputus pengadilan. Besaran uang pungutan tergantung blok sel yang dipilih narapidana baru. Untuk blok A, surat kaleng tersebut menyebut, dijual antara Rp1 juta hingga Rp3 juta. Sementara untuk Blok B, surat kaleng tersebut menyebut angka Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Kalapas Blora Yhoga Aditya Ruswanto menyatakan terganggu dengan adanya surat kaleng tersebut. Ia pun lantas memanggil satu per satu petugas Lapas, anak buahnya, Rabu pagi. Ia pun sempat akan membentuk tim internal untuk menyelidiki dugaan yang diungkap surat kaleng.

"Tiba-tiba saja saya didatangi tim saber pungli Kabupaten Blora. Ini jadi kebetulan, saya serahkan semua kepada tim saber pungli, dan saya terbuka saja untuk menyelidiki dugaan pungli itu," kata Yhoga.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Yulitaria, yang mendatangi Lapas Blora untuk urusan lain, turut pula mendampingi pemeriksaan Tim Penyelidikan kepada 5 orang narapidana yang namanya disebut dalam surat kaleng.

"Jadi saya ada di sini kebetulan, dan sekalian saya ingin tahu benar tidaknya ada pungli di sini. Saya hanya mendampingi pemeriksaan yang dilakukan teman-teman dari kepolisian. Kebetulan kejaksaan juga ada dalam saber pungli kabupaten," kata Kajari Blora Yulitaria. (*)



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved