Jumat, 03 Februari 2017, 13:44 WIB

Tersangkut Pungutan Dana Hibah, Mantan Anggota DPRD Blora Ditahan Polda Jateng

Rahdyan Trijoko Pamungkas/Tribun Jateng Tim saber pungli Dirreskrimsus Polda Jateng menggelar jumpa pers terkait ditahannya mantan Anggota DPRD Kabupaten Blora.

SEMARANG (wartablora.com)—Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Blora ditahan Polda Jawa Tengah terkait dugaan adanya pungutan atas bantuan dana hibah peternakan tahun 2014. Selain BS, nama inisial mantan anggota DPRD Kabupaten Blora ini, Polda Jawa Tengah juga menahan beberapa tersangka dari dinas terkait. Mereka berinisial Da, IKA, dan L.

"(Dan) tersangka bisa bertambah," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Lukas Akbar Abriari, Jumat (3/2/2017).

Dari tangan tersangka ini, Reskrimsus Polda Jateng telah mengamankan uang sejumlah Rp500 juta.

Modusnya, kata Lukas, mantan anggota DPRD Kabupaten Blora bersama tersangka lain mengutip sejumlah uang dari bantuan yang diberikan kepada kelompok peternak.

"Dana tersebut bervariasi semisal digunakan untuk dibelikan sepuluh ternak hanya dibelikan enam ternak. Sisanya diberikan aspirator dan pungutan lain," kata Kombes Lukas, seperti dikutip dari Tribun Jateng.

Setiap kelompok peternak, kata Lukas, resminya mendapat bantuan sejumlah Rp60 juta.

"Ada 60 kelompok tani yang tercatat mendapat bantuan tersebut. Sementara dana yang diberikan ke setiap kelompoknya besarnya Rp60 juta," ungkap Lukas.

Lebih lanjut terkait modus, Lukas mengatakan, bantuan hibah ini dimunculkan oleh anggota DPRD tersebut. Setelah kemunculannya bisa diakomodir oleh anggaran negara, anggota DPRD tersebut bersama tersangka lain mencari kelompok peternak yang mau menyisihkan sejumlah pungutan dari bantuan tersebut untuk diberikan kepada anggota DPRD dan tersangka lainnya.

"Program ini dicetuskan oleh aspirator yang notabene adalah anggota dewan pada saat itu. Aspirator juga mengambil dana hibah dari para kelompok Tani," kata Kombes Lukas.

Kombes Lukas menambahkan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp1 miliar.

" Tersangka bisa bertambah. Tersangka diancam pasal dua dan tiga UU Tindak Pidana Korupsi dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng 



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved