BLORA (Warta Blora.Com) - Empat (4) warga Kelurahan groto, Cepu, Blora kini harus berurusan dengan pihak berwajib, Polsek Cepu. Pasalnya mereka terbukti main judi domino dengan taruhan uang, saat digrebeg petugas, Sabtu (10/12/2016), malam sekitar pukul 22.30.
Ke empat warga Ngroto Cepu yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Cepu tersebut, masing-masing, Asep Kristiyan, Warji, Suwardi, Juki Rustono. Dalam penggrebegan itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti perjudian.
Barang bukti dimaksud masing-masing, uang tunai sejumlah Rp 204.000, 1 set kartu domino sejumlah 28 lembar, berikut 1 lembar terpal warna biru.
Laporan Warga
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, Sabtu (10/12), Polsek cepu telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Ngroto, Cepu, sering digunakan sejumlah orang untuk main judi.
Dari informasi itu, sejumlah petugas Polsek Cepu langsung melakukan penyelidikan, dan menjumpai bahwa di sebuah rumah warga di Kelurahan Ngroto ada sekelompok orang yang tengah berjudi domino.
Polisi langsung bergerak cepat, menangkap empat orang yang tengah berjudi tersebut, berikut menyita sejumlah barang bukti. Kapolsek Cepu, AKP Slamet ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapa terhadap pelaku judi domino tersebut. (*)
Warta Blora.Com