BLORA (wartablora.com) — Jajaran Polres Blora terus galakan operasi terhadap pelaku judi togel baik online maupun manual. Diperoleh informasi, belakangan ini beberapa pelaku judi togel dari beberapa kecamatan berhasil dibekuk, dan yang terbaru adalah penangkapan terhadap Singgih (21), warga Jl Gunung Wilis No. 22, Kelurahan Kunden, Blora Kota, Selasa (14/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Singgih dicokok petugas Reskrim Polsek Kota ketika berjualan togel online di sebuah warung kopi di Tempelen, Blora Kota. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 600.000, sebuah HP merk Asus warna hitam, satu bendel print out pemasangan togel Hongkong pada situs judi Online, dan sebuah ATM BCA.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap seorang pelaku judi togel online tersebut berawal ketika pada Selasa (14/2), sekitar pukul 22.00 WIB, Satreskrim Polsek Kota mendapat laporan bahwa di sebuah warung kopi di Jl. Gunung Lawu, Kelurahan Tempelan, Blora Kota ada perjudian jenis Togel Online dengan uang sebagai taruhannya.
Begitu mendapat laporan tersebut, sejumlah anggota Reskrim Polsek Kota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati tersangka Singgih berada di warung dan diduga sedang menunggu sms dari pelanggan yang akan pasang togel.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan telepon selular milik tersangka dan didapatkan beberapa sms masuk dari sejumlah pemasang taruhan. Dihadapan petugas tersangka mengaku memiliki situs judi Online, dan setelah dibuka jumlah saldonya berjumlah Rp 600.000.
Kasubag Humas Polres Blora, AKP Sularno SH, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku judi togel online tersebut. Dijelaskan, hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Blora Kota. *)
Editor : Bagus
Warta Blora.Com