BLORA (Warta Blora.Com) - Ini peringatan bagi khalayak untuk tidak coba-coba judi jenis apapun. Rabu (25/01) sore sekitar pukul 16.00, 4 warga di Cepu digrebeg petugas saat asyik judi Capsa di sebuah warung kopi di Kampung Cepu Kidul RT 04/VII, Kelurahan Cepu, Blora.
Bersama penggrebegan itu, 4 pelaku judi Capsa langsung dibawa ke Mapolsek Cepu, berikut sejumlah barang bukti, diantaranya uang yang diduga untuk taruhan sejumlah uang Rp 427.000, dua set kartu remi.
Empat pelaku tersebut masing-masing, Kahar (39), warga Kampung Cepu Kidul RT 03/07, Kelurahan Cepu, Wasis Sudibyo, warga JL Surabaya 74 Cepu, Setung Silalahi (44), Kampung Cepu Kidul, Lorong 2 Rt 04, Kelurahan Cepu, Hendro Nur Cahyo (38), warga Desa Kentong Rt 06/II, Cepu.
Keterangan yagn berhasil dihimpun, penggrebegan judi Capsa itu berawal ketika Rabu (25/01/2017), sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Cepu mendapatkan informasi bahwa ada perjudian jenis Capsa di warung kopi Kampung Cepu Kidul RT 04/VII, Kelurahan Cepu.
Dari laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirya menagkap pelaku judi Capsa tersebut dan membawanya ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Cepu, AKP Slamet ketika dikonfirmasi, membenarkan penggrebegan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku judi Capsa tersebut. Terpisah, Kasubag Humas Polres Blora, AKP Sularno SH, menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Blora. (*)
Warta Blora.Com