BLORA (wartablora.com)—Jajaran Lalulintas Polres Blora bertindak tegas terhadap pelajar yang bermotor dan melakukan pelanggaran lalulintas. Terbukti, selama bulan januari 2017 ini, sedikitnya 298 pelajar yang melakukan pelanggaran lalulintas ditilang.
''Himbauan sudah kami lakukan, namun tetap saja tidak diindahkan sehingga kami menindak tegas kepada pelajar yang melakukan pelanggaran lalulintas,'' tandas Kasatlantas Polres Blora, AKP Febriyani Aer, SIK, kemarin.
Terkait dengan masih banyaknya pelajar yang bermotor saat ke sekolah, menurut AKP Febriyani, selain melakukan tindakan tegas jajarannya akan melakukan sosialisasi terus menerus tentang himbauan pelajar tidak bermotor saat ke sekolah.
Diharapkan, para kepala sekolah dan orang tua siswa mau diajak kerjasama dan mendukung program cegah anak-anak mengendarai motor (CAMOT). Program ini semata-mata untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas terutama yang dialami oleh kalangan pelajar.
Ditanya tentang kendala ? Dijelaskan Kasatlantas AKP Febriyan bahwa program CAMOT yang sudah memasuki triwulan ke -2, dimana setiap tiga bulan sekali dilakukan analisa dan evaluasi, hingga saat ini masih banyak kendala.
Kendala tersebut, diantaranya kebanyakan pihak sekolahan tidak tegas dan diperparah dengan para orang tuanya juga tidak mendukung. ''Kami berharap untuk kepentingan keselamatan bersama saat di jalan raya, pihak sekolah dan para orang tua mau mendukung CAMOT,'' harap Kasatlantas Febriyani.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan lalulintas di Blora pada tahun 2016 bisa dikatakan cukup memprihatinkan, terutama menyangkut keterlibatan anak dibawah umur dan kalangan pelajar. Dari 507 kecelakaan yang terjadi, terbanyak dialami kelompok usia 16 hingga 25 tahun (golongan pelajar), yakni sejumlah 264 orang. (*)
Warta Blora.Com