BLORA (wartablora.com)—Thomas Millyen, seorang terpidana 13 tahun kasus peredaran narkoba, mungkin merasa hukumannya masih kurang. Ia yang telah menghuni rumah tahanan di Rutan Kelas IIB Blora, didapati masih mengedarkan narkoba jenis sabu dari balik jeruji besi. Rabu sore, 11 Oktober 2017, ia terjaring razia yang dilakukan Satnarkoba Polres Blora di rumah tahanan tersebut.
"Kami mendapat laporan dari petugas Rutan Kelas II Blora soal napi yang kedapatan menyimpan sabu, langsung kami lakukan sidak gabungan dan membuahkan hasil," kata AKP Suparlan, Kasatres Narkoba Polres Blora, dalam rilisnya pada Kamis, 12 Oktober 2017.
Dari penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 5 gram, atau senilai belasan juta rupiah. Sabu seberat itu dimasukkan dalam bungkusan rokok. Saat ditemukan, Thomas tak sanggup lagi mengelak.
"Kami temukan sabu seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, dibungkus pastik klip siap edar," kata Kasatres Narkoba.
Thomas Millyen, ditangkap Satres Narkoba pada Februari lalu. Ia seorang pekerja mebel. Rumahnya di Sambongrejo, Nglajo, Kecamatan Cepu. Ia ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pasien-nya di Hotel Miranda, 5 Februari 2017. Setelah melalui persidangan, ia diganjar hukuman 13 tahun penjara.
Namun, walaupun akan menjalani hukumannya yang 13 tahun ini, ia tak jera untuk mengedarkan narkoba dari balik penjara.
"Saya akui kecolongan. Kenapa narkoba bisa masuk dalam rutan Blora. Semua kami serahkan lebih lanjut kepada pihak Kepolisian Polres Blora. Saya juga akan lakukan rapat analisa dan evaluasi terkait kejadian ini," kata Kepala Rutan Blora Yoga Aditya R, Kamis, 12 Oktober 2017.
Setelah didapati masih mengedarkan narkoba, petugas Rutan pun melakukan isolasi tahanan. Thomas pun akan menjalani pemeriksaan lagi atas perkara barunya. Dipastikan ia akan ditambah lagi hukumannya jika terbukti dalam persidangan. (*)
Editor : Gatot Aribowo
Ixzan Assory