Kamis, 30 Maret 2017, 14:41 WIB

Antrian Panjang Wajib Pajak Laporan SPT di KPP Pratama Blora

wartablora.com Jelang akhir Maret, antrian wajib pajak yang hendak melaporkan SPT di KPP Pratama Blora membludak.

BLORA (wartablora.com)—Kendati batas laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) diperpanjang hingga 21 April mendatang, Wajib pajak (WP) memenuhi antrian di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora, Kamis (30/3/2017). Antrian ini tidak seperti di tahun-tahun sebelumnya, yang jelang batas laporan per 31 Maret, tidak mengalami antrian seperti tahun ini.

Kepala Kantor KPP Pratama Blora, Udianto, mengatakan antusias warga wajib pajak yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang wajib lapor di tahun ini sangat tinggi.

"Ini terbukti di hari ini, kita sampai memasang tenda di luar kantor. Antrian sangat banyak. Dan akan kita layani hingga jam 7 malam," kata Udianto kepada wartablora.com.

Antusias warga wajib pajak ini bukan tanpa sebab. Selain banyak wajib pajak yang belum mengetahui informasi perpanjangan laporan SPT, juga dikarenakan KPP Pratama Blora jauh hari telah melakukan sosialisasi untuk laporan SPT.

"Di tahun ini kami melakukan himbauan melalui sebaran ke nomor-nomor handphone wajib pajak yang wajib lapor. Himbauan untuk melaporkan SPT ini cukup efektif. Tidak seperti di tahun lalu yang antriannya tidak seperti sekarang," ujar Udianto.

KPP Pratama Blora dalam melayani SPT ini memasang tenda di luar kantor. Di sana ada petugas yang memberikan layanan informasi untuk pengisian SPT. Sementara di kantor layanan di lantai 1 kursi-kursi yang disediakan untuk antrian terisi penuh. Sebagian bahkan tak mendapatkan tempat duduk.

Tak hanya di lantai 1, KPP Pratama Blora juga menggunakan 2 lantai lainnya untuk memberikan pelayanan ke wajib pajak.

"Di lantai 3 kita layani untuk e-filing (layanan elektronik untuk pelaporan SPT secara online). Ini untuk WP pribadi, dan PNS, Polri, juga TNI. Sementara di lantai 2 kita layani WP yang hendak amnesti pajak. Mengingat batas amnesti hingga besok (31/3/2017)," kata Udianto.

Di KPP Pratama Blora dari 138 ribu wajib pajak yang memiliki NPWP, 70 ribu wajib laporan SPT. Sisanya tidak wajib.

Lalu siapa saja yang tidak wajib lapor SPT?

Udianto menjawab, "WP Cabang dan WP Bendahara. WP Cabang adalah mereka yang di wilayah kami (Kabupaten Blora dan Kabupaten Grobogan) adalah merupakan kantor cabang. Misalkan perbankan BUMN yang punya cabang di Blora. Yang wajib lapor SPT adalah yang kantor pusat, sementara kantor cabangnya tidak. Kemudian bendahara-bendahara instansi atau lembaga pemerintah. Mereka juga tidak wajib lapor SPT."

Ditambahkan Udianto, perpanjangan waktu laporan SPT diberlakukan lantaran per akhir Maret tahun ini bertepatan dengan batas pengampunan pajak.

"Laporan SPT ini diperpanjang jadi tanggal 21 April. Sebabnya tahun ini ada batas tax amnesty. Jadi kita juga memberikan kesempatan untuk WP yang tax amnesty untuk melaporkan SPT-nya," imbuhnya.

Terakhir Udianto menghimbau untuk WP yang belum lapor SPT untuk segera melaporkan, dan jangan sampai mendekati tanggal-tanggal penutupan. Selain itu bagi yang ingin laporan menggunakan e-filing yang bisa dilakukan dari rumah, dihimbau untuk melaporkannya pada jam-jam selepas Isya atau jelang Subuh. Karena pada jam-jam itu sistem jaringan tidak sibuk. (*)



Jumat, 11 Agustus 2017

Selama 2 hari Bank Jateng Cabang Blora menggelar pelatihan manajerial. Peserta datang dari pelaku usaha di berbagai bidang. Apa saja yang diajarkan?


Selasa, 30 Januari 2018

Minggu, 29 Mei 2011

Awal kenekatan yang bermodal Rp 1 juta, kini omzet tahunan bisa mencapai Rp 1 miliar dengan keuntungan bersih sedikitnya 20 persen.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved