Jumat, 15 September 2017, 23:15 WIB

Jalan Keadilan Buat Korban Penggusuran Balun Cepu (Bagian 2)

Mengetuk Kemanusiaan Para Penguasa

Gatot Aribowo Mbah Sono, 80 tahun, tinggal di gubuk bertenda biru bersama istrinya di lokasi penggusuran.

Di tengah menjalani kehidupan yang berbeda dari sebelumnya, warga korban gusuran normalisasi kali di Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu masih berharap pemerintah dapat memberikan keadilan buat mereka. Bersama aktivis pengacara, mereka berusaha mengetuk hati para wakil rakyat dan penguasa. Masihkah ada asa yang tersisa?

Oleh: Gatot Aribowo

MBAH Sono di usianya yang telah senja, memasuki 80 tahun, tak bisa lagi bekerja. Tangannya yang terbakar beberapa bulan silam sudah tak bisa bergerak normal. Ia pun menggantungkan hidupnya pada istrinya. Itupun jika si istri yang kesehariannya menjual jasa pijat dapat pasien. Bila tidak, ia dan istrinya hanya berharap pemberiaan dari tetangganya yang telah terpencar-pencar.

Beruntung masih ada Agus Iswanto yang sedikit-sedikit membagi nafkahnya untuk mereka. Mbah Sono, juga Agus Iswanto, masih bertahan di lokasi yang digusur. Mbah Sono dan istrinya tinggal di tenda depan bekas rumahnya yang digusur pada 27 Juli 2017, sementara Agus dan istrinya menempati musholla yang dulu menjadi tempat sholat berjamaah warga sebelum digusur.

Berbeda dengan Agus, alasan Mbah Sono tidak kuasa untuk berpindah ke rumah susun seperti saran pemerintah karena tak ada ongkos. Jangankan untuk ongkos tempat tinggal, buat ongkos makan sehari-hari saja Mbah Sono dan istrinya masih berbelas kasih dari "bekas" tetangga-tetangganya.

"Saya sebelum tangan terbakar ini, sehari-hari hanya buruh tani," kata Mbah Sono yang saya temui di lokasi yang digusur, akhir Agustus lalu.

Sementara Agus sengaja tidak tinggal di rumah susun karena ia sudah sewa 2 tempat, satu untuk ibunya yang telah tua dan satu untuk 3 anaknya. Petak di rumah susun itu terlalu sempit untuk ditempati 6 orang. Apalagi Agus masih memperjuangkan tetangga-tetangganya untuk bisa dapat ganti rugi yang adil untuk korban penggusuran.

"Kami setiap hari berkumpul di musholla ini. Yang dari rumah susun kalau pas tidak ada acara ibu-ibunya, mereka datang kemari untuk ngobrol," kata Agus yang mengajak saya untuk berkumpul di musholla.

Musholla itu dibangun pada 2003, bantuan dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Blora periode saat itu untuk warga yang tinggal di bantaran kali. Di musholla itu, mereka masih membicarakan tentang nasib orang-orang tergusur yang sudah tak punya rumah lagi, walaupun mereka sadar tidak punya sertifikat kepemilikan atas tanah yang mereka tempati. Namun hak mereka untuk bertempat tinggal telah dijamin konstitusi, sebagaimana hak untuk mendapatkan perlindungan atas harta benda yang dijamin dalam bab hak asasi manusia di undang-undang dasar.

"Ini yang kita perjuangkan buat teman-teman yang digusur dan diporak-porandakan rumahnya. Walaupun mereka ini di pinggir sungai, mereka juga warga negara Indonesia, kan," kata Darda Syahrizal, aktivis pengacara yang mendampingi korban penggusuran sejak sebelum rumah warga diruntuhkan pemerintah dan aparat negara.

Darda setiap ada kesempatan menyambangai korban dan ngobrol di musholla. Ia dan istrinya yang merupakan warga pendatang, tergerak untuk mendampingi mereka. Bagi Darda, ini lebih dari pekerjaannya sebagai pengacara.

"Ini kan soal kemanusiaan," katanya.

20170902-penggusuran-balu_04.jpgSaya bersama korban penggusuran berfoto di musholla, 31 Agustus 2017.

Bersama Darda dan beberapa pengacara yang punya kesempatan datang, korban penggusuran pada 29 Agustus 2017 mendatangi rumah rakyat di Jalan A Yani Blora untuk audiensi. Mereka diterima Ketua DPRD Kabupaten Blora Bambang Susilo yang memutuskan untuk meluangkan waktunya untuk mendengar curahan hati para korban penggusuran. Sayangnya, Ketua DPRD masih belum membukakan pintu keadilan buat korban penggusuran ini.

"Nanti saya akan turun ke lapangan (melihat kondisi para korban)," katanya pada wartawan usai audiensi dengan korban penggusuran.

Bambang sendiri, seperti saya kutip dari Mingguan Diva, menyatakan, "(Kami) Tidak bisa memutuskan, hanya bisa memberi rekomendasi."

Assisten I Bidang Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Setyo Edy sebagai utusan Pemerintah Kabupaten Blora dalam audiensi tersebut juga lebih banyak mendengar. Pihak Pemkab, kata Setyo Edy yang saya temui pada Senin, 11 September 2017, mengatakan jika pihak pemerintah menunggu undangan dari DPRD Kabupaten Blora untuk membicarakan solusi yang adil buat korban ini: apakah sudah cukup dengan pemindahan di rumah susun yang ternyata hanya 11 keluarga yang mau menempati; atau ada solusi keadilan lain yang menggembirakan korban normalisasi kali.

"Kemarin (setelah audiensi) janjinya Pak Ketua DPRD mau mengundang OPD, ekskutif untuk berkoordinasi. Nanti setelah diundang hasilnya apa, baru bisa kita sampaikan," kata mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Blora ini.

Hasil yang diinginkan korban penggusuran sebenarnya kembali ke tanah yang mereka tempati sebelumnya selama puluhan tahun. Hanya saja mereka tak lagi ingin mendirikan bangunan di atas kali lagi namun bisa menempati tanah bengkok kelurahan Balun.

Agus Istandar, Lurah Balun Kecamatan Cepu, mengatakan, jika keinginan korban penggusuran yakni pindah di atas tanah bengkok kelurahan Balun urusannya bukan dengan kelurahan.

"Itu kan asetnya Pemda. Silakan dengan Pemda berurusannya. Pemerintahan kelurahan tidak punya kewenangan. (Saya kira) juga tidak bisa (dilakukan)," kata Agus Istandar, 31 Agustus 2017.

Darda mengatakan, pemindahtanganan aset milik pemerintah daerah sebenarnya bukan tidak bisa dilakukan seperti yang diklaim Lurah Balun. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau pemerintah daerah dimungkinkan untuk pemindah-tanganan kepemilikan tanah. Dalam beleid tersebut, bentuk pemindah-tanganan bisa dengan penjualan, tukar menukar, atau hibah. Hanya saja untuk bisa pemindah-tanganan diperlukan persetujuan DPRD.

Mengetahui hal ini, pekan kedua September 2017 korban penggusuran melayangkan surat permintaan audiensi dengan pimpinan wakil rakyat. Lagi-lagi disayangkan, permintaan audiensi masih belum diberikan waktu.

"Baru saja dari DPRD (dari stafnya di sekretariat) telepon. Katanya (unsur pimpinan DPRD) belum bisa menemui warga yang mau audiensi. Alasannya lagi sibuk pembahasan APBD perubahan," kata Darda kepada saya, Kamis, 14 September 2017.

Tak surut, usai mendapat kabar masih belum bisanya DPRD diajak mencarikan solusi keadilan, Darda dan korban penggusuran memberanikan diri melayangkan permintaan audiensi langsung dengan Bupati Blora Djoko Nugroho.

"Kita mau audiensi ketemu Bupati. Rencananya hari Selasa atau Rabu (di pekan ketiga September 2017)," katanya sehari setelah dapat kabar DPRD belum bisa menemui warga yang mau audiensi.

Akankah Bupati Djoko Nugroho mau menerima para pencari keadilan ini? (bersambung)



Jumat, 17 Februari 2017

Rumah susun sederhana sewa, atau disingkat Rusunawa, di belakang SMP Negeri 1 Cepu telah dibuka untuk penghuninya sejak Rabu (15/2/2017). Sejumlah 38 keluarga sudah mulai menghuni. Bagaimana dan apa saja fasilitasnya?


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved