Upaya untuk memperoleh kompensasi atas properti rumah yang dihancurkan aparat pemerintah terus diperjuangkan warga korban penggusuran Balun Cepu. Mulai dari Jalan A Yani, tempat Kantor DPRD Kabupaten Blora berada hingga ke Jalan Pemuda, tempat Kantor Bupati Blora. Akankah diakomodir dalam APBD 2018?
Oleh : Gatot Aribowo
PRIA berjenggot dan berkacamata itu tengah mendekap mukanya, berusaha menahan agar tak keluar air matanya. Beberapa puluh detik kemudian suasana hening. Di bagian lain dalam ruangan yang sama, terdengar isak dari seorang perempuan paruh baya. Ia beberapa menit lalu bercerita tentang suaminya yang mati, dan tentang beratnya mengurus anak-anaknya yang masih bersekolah.
Sesaat kemudian, pria itu berbicara lagi. Ia coba membesarkan hati tamu-tamunya yang datang. Ia berjanji akan berupaya membantu memperjuangkan apa yang diinginkan para tamunya itu.
Pria itu, Santoso Budi Susetyo, Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Blora. Budi, demikan ia biasa disapa, menerima para tamunya itu di ruangan Komisi D DPRD Kabupaten Blora, Selasa siang, 14 November 2017. Sudah menjadi tugasnya untuk menerima rakyat yang menjadi tamu, yang hendak menyampaikan aspirasi, atau mengadu dan berkeluh kesah atas masalah yang dihadapi, terutama masalah yang ditimbulkan dari keputusan yang diambil aparat.
"Saya minta maaf atas apa yang telah terjadi," kata Budi kepada para tamunya itu, yang merupakan warga korban penggusuran Balun Cepu.
Korban penggusuran itu datang berbondong-bondong. Ada lebih dari 20-an orang, terdiri lelaki dan perempuan, dewasa dan anak-anak. Satu jam sebelumnya mereka mendatangi Kantor Bupati Blora, mengantar surat permohonan audiensi. Ini adalah surat ketiga. Dua surat sebelumnya diantar pada Jumat, 22 September 2017, dan pada Kamis, 26 Oktober 2017.
Dua surat sebelumnya itu diantar oleh Darda Syahrizal, seorang pengacara yang aktif mendampingi korban penggusuran untuk mendapatkan hak-hak kemanusiaannya.
"Surat permohonan audiensi kepada Bupati untuk mau mendengarkan keluh kesah warga akibat digusur aparat pemerintahannya kami sampaikan pada 22 September 2017 silam. Semula saya antar ke Pendopo Rumah Dinas Bupati. Di sana saya disarankan untuk mengantar ke Kantor Bupati. Lalu saya bawa, dan saya serahkan pada Bagian Umum," kata Darda.
Tak mendapat respon, warga lalu mengutus Darda kembali untuk mengantar surat kedua. Surat ini sebenarnya diterima langsung oleh Bupati Blora Djoko Nugroho. Kala itu Bupati Blora tersebut sedang meninjau Lapangan Golf yang hendak dijadikan Sirkuit Motocross.
"Bupati menerimanya dengan baik dan ramah. Lalu mengatakan pada saya jika akan dirapatkan dulu dengan para stafnya. Nantinya kami akan dikabari," kata Darda.
Dalam surat itu warga menawarkan hari Senin, 30 Oktober 2017, atau hari Kamis, 2 November 2017, untuk Bupati mau meluangkan waktunya buat mereka. Namun akhirnya miskomunikasi terjadi. Tawaran warga untuk bertemu di hari-hari yang disampaikan tersebut akhirnya tak terjadi audiensi.
Assisten 1 Bidang Pemerintahan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora, Setyo Edi mengatakan, pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 sebenarnya Bupati bersama jajarannya telah siap menunggu kedatangan dari warga korban penggusuran Balun Cepu.
"Hari itu kami siap menerima. Tapi mereka justru tidak datang," kata Setyo Edi kepada wartablora.com, Selasa, 31 Oktober 2017.
Darda mengatakan, hari itu sebenarnya ia menunggu konfirmasi soal pertemuan audiensi dengan Bupati. "Saya hari itu memang mendapat telepon. Dia menanyakan soal audiensi dengan Bupati. Saya jawab belum ada konfirmasi dari Bupati. Saya tanya, ini dari mana. Dia tidak jawab. Dia malah bertanya lagi kapan mau audiensi. Saya bilang tidak ada konfirmasi dari Bupati. Saya bertanya lagi, ini dari mana. Dia tidak jawab, malah tutup teleponnya," jelas Darda.
Belakangan dia baru tahu kalau telepon tersebut dari orang Kesbangpol Kabupaten Blora, utusan Pemkab Blora menanyakan soal jadi tidaknya audiensi. "Itupun saya diberitahu Pak Setyo Edi setelah bertemu pada hari Kamis, 2 November 2017," kata Darda.
Darda menyayangkan komunikasi pihak Pemerintah Kabupaten Blora ihwal audiensi dengan Bupati. Seharusnya, kata Darda, minggu sebelumnya atau pagi hari sebelum siangnya akan dilakukan pertemuan, sudah ada konfirmasi tentang jadi tidaknya audiensi.
"Ini rakyat mau ketemu Bupati untuk meminta keadilan sosial saja susahnya bukan main," keluh Darda.
Di hari Kamis, 2 November 2017 tersebut, Darda bersama 2 perwakilan warga sebenarnya sempat bertemu Bupati Blora Djoko Nugroho. "Tapi saat itu beliau mengatakan ada tamu yang harus ditemui. Beliau meminta kepada stafnya untuk menjadwal ulang pertemuan Bupati dengan warga korban gusuran. Tapi hingga minggu lalu (minggu kedua November), tidak ada konfirmasi ulang," kata Darda.
Tak putus asa untuk menemui Bupati buat menyampaikan keinginan kompensasi, Senin, 13 November 2017, Darda bersama 2 perwakilan warga mencari keberadaan Bupati di kantornya. Tidak mendapati Bupati berada di kantor, Darda bersama 2 perwakilan warga hanya ditemui Kepala Kesbangpol Kabupaten Blora Nur Hidayat. "Kami disuruh buat surat lagi," kata Darda.
Kesal tak mendapat waktu dari Bupati untuk audiensi, Darda bersama rombongan lebih 20-an warga akhirnya datang beramai-ramai ke Kantor Bupati Blora buat mengantar surat permohonan audiensi, Selasa 14 November 2017. "Ini surat ketiga. Jika nanti tidak mendapat tanggapan lagi, kami akan datang dengan rombongan yang lebih besar," kata Darda.
Usai memberikan surat permohonan audiensi yang diterima staf, rombongan lalu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Blora. Ini adalah kali kedua, rombongan warga korban penggusuran Balun Cepu mendatangi gedung wakil rakyat tersebut. Rombongan diterima Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Blora, Santoso Budi Susetyo; Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Blora, Agung Pambudi; dan Anggota Fraksi Partai Golkar dari Dapil 2, Siswanto. Mereka diterima di ruangan Komisi D DPRD Kabupaten Blora.
Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Blora, Santoso Budi Susetyo tengah menyimak keluh kesah warga korban penggusuran Balun Cepu di Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Blora.Kali pertama mereka datang pada Selasa, 29 Agustus 2017. Waktu itu mereka diterima unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Blora.
"Kami sendiri sangat berterima kasih, para wakil rakyat mau menerima dan menemui kami. Ini berbeda dengan pejabat pemerintahan yang terkesan menghindar dari kami," kata Agus Iswanto, salah seorang dari perwakilan warga.
Dalam pertemuan tersebut, baik Budi maupun Siswanto menyatakan kesanggupannya untuk memperjuangkan apa yang dikehendaki warga untuk meminta sejumlah kompensasi atas properti rumah warga yang dihancurkan aparat pemerintah saat penggusuran pada Kamis, 27 Juli 2017.
Apalagi, kata Budi, Ketua DPRD Kabupaten Blora Bambang Susilo telah menyatakan akan mengupayakan kompensasi warga atas penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Blora.
Jauh hari sebelumnya, pada Kamis, 19 Oktober 2017, Ketua DPRD Kabupaten Blora Bambang Susilo menyempatkan untuk mengunjungi warga korban penggusuran di lokasi bekas bangunan rumah warga di bantaran sungai di belakang SPBU Cepu dekat Terminal Cepu. Dalam kunjungan tersebut Bambang menyatakan perlu ada upaya yang lebih manusiawi untuk korban penggusuran.
"Jangan sampai pemerintah terlalu kejam dengan rakyatnya sendiri. Setidaknya ada upaya yang lebih manusiawi untuk para korban gusuran ini. Melakukan relokasi memang sudah semestinya. Namun menghancurkan properti milik pribadi tanpa menghitung kompensasi jangan sampai terjadi," kata Bambang, Kamis, 19 Oktober 2017, seperti dikutip Harian Suara Merdeka.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menyatakan perlu ada kompromi atas tuntutan warga dengan apa yang bisa diakomodir Pemerintah Kabupaten Blora.
"Namun ada yang harus dikompromikan. Tidak bisa misalkan menuntut untuk kompensasi dengan menempati tanah bengkok. Yang bisa kami lakukan adalah mengusulkan kompensasi ke warga. Jumlahnya nanti masih kita hitung," kata Bambang.
Sayangnya, kompensasi untuk warga korban gusuran ini terlambat untuk diakomodir dalam APBD 2018. Pembahasan APBD tahun 2018 telah memasuki tahap finalisasi.
"Sehingga sulit untuk diakomodir di APBD reguler," kata Siswanto, anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Golkar.
Siswanto sendiri berasal dari daerah pemilihan 2, yang mana Kecamatan Cepu masuk di dalamnya. Siswanto mengaku terlambat mengetahui adanya tuntutan warga ini. "Semula kan Bu Iffah yang mendampingi. Sama-sama dari Dapil 2," kata Siswanto usai turut menemui warga pada Selasa, 14 November 2017.
Meski tidak dapat diakomodir dalam APBD Reguler, Siswanto menyatakan akan memperjuangkan agar bisa masuk di APBD Perubahan. Perjuangan ini juga mendapat dukungan dari Budi, Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Blora.
"Tapi besarannya juga perlu dihitung. Sesuai dengan perkataan Pak Ketua, bahwa perlu ada kompromi antara yang dituntut warga dengan apa yang bisa kami berikan," kata Budi.
Kronologi Perjuangan Warga Balun Cepu Tuntut Kompesasi
29 Agustus 2017 : Audiensi dengan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Blora di Pendopo Kantor DPRD Kabupaten Blora
14 September 2017 : Permintaan Audiensi Lanjutan yang dijawab dengan ketidak-bisaan dikarenakan sibuknya unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Blora membahas APBD Perubahan 2017
22 September 2017 : Pengajuan Surat Permohonan Audiensi dengan Bupati Blora, dibawa Darda Syahrizal, pengacara pendamping korban gusuran, diserahkan pada Bagian Umum Setda Kabupaten Blora
15 Oktober 2017 : Kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Blora dari Dapil 2, Achlif Nugroho di lokasi bekas penggusuran
19 Oktober 2017 : Kunjungan Ketua DPRD Kabupaten Blora Bambang Susilo di lokasi bekas penggusuran
26 Oktober 2017 : Pengajuan Surat Permohonan Audiensi dengan Bupati Blora, dibawa Darda Syahrizal, pengacara pendamping korban gusuran, diserahkan langsung kepada Bupati Blora Djoko Nugroho
30 Oktober 2017 : Warga korban gusuran ditunggu Bupati Blora bersama jajarannya di Kantor Bupati
2 November 2017 : Darda Syahrizal bersama perwakilan warga, yakni Agus Iswanto dan Aris, bertemu Assisten 1 Bidang Pemerintahan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora, Setyo Edi. Juga sempat bertemu Bupati Blora Djoko Nugroho
13 November 2017 : Darda Syahrizal bersama perwakilan warga, yakni Agus Iswanto dan Aris, bertamu ke Kantor Bupati menanyakan perihal jadi tidaknya audiensi dengan Bupati. Selain bertemu Kepala Kesbangpol Kabupaten Blora Nur Hidayat, mereka juga sempat bertemu Wakil Bupati Blora Arief Rohman
14 November 2017 : Rombongan korban penggusuran Balun Cepu mengantar Surat Permohonan Audiensi dengan Bupati Blora, dilanjutkan audiensi dengan Anggota DPRD Kabupaten Blora
(*)
Gatot Aribowo