CEPU (wartablora.com)—Tulus, warga yang tergusur proyek normalisasi aliran kali anak sungai Bengawan Solo, akhirnya mau pindah dari rumah yang ditempatinya selama puluhan tahun setelah sebelumnya menolak untuk digusur. Tanpa mendapatkan kompensasi, Tulus memutuskan untuk pindah kontrak. Tulus tak sendirian. Ada sejumlah 31 keluarga yang mau tak mau harus pindah lantaran tinggal di bantaran sungai yang bukan merupakan tanah hak milik mereka.
“Awalnya sempat terpengaruh untuk bertahan, namun saya sadar ini bukan tanah hak milik. Saya putuskan untuk mencari kontrakan lain,” ujarnya kepada wartawan.
Kamis, 27 Juli 2017, aparat dari Satpol PP Kabupaten Blora dibantu tentara dan polisi turun mengawal pembongkaran rumah milik mereka. Senin sebelumnya, 24 Juli 2017, aparat ini telah turun untuk melakukan pembongakaran. Namun akhirnya urung dilakukan lantaran 31 keluarga ini menolak untuk dipindah pada hari itu, dan meminta waktu 3 hari untuk memutuskan.
"Hari ini (Kamis, 27/7/2017) sesuai kesepakatan dengan mereka, kami lakukan pembongkaran," ucap Camat Cepu Djoko Sulistiyono.
Pemerintah Kabupaten Blora, kata Djoko memang tak memberikan kompensasi sejumlah uang kepada mereka. Namun mereka diberi kelonggaran untuk menempati rumah susun sewa milik pemerintah dengan layanan bebas pembayaran listrik dan air selama 3 bulan. Sementara untuk yang pindah cari kontrakan, pemerintah tidak memberikan bantuan.
Ada sedikitnya 16 keluarga yang mau menempati rumah susun sewa yang letaknya di belakang SMP Negeri 1 Cepu. Rumah susun ini jauh hari telah disiapkan pemerintah untuk menampung mereka. Kala itu pemerintah hanya mengalokasikan 14 petak untuk 14 keluarga.
Bantaran anak sungai Bengawan Solo yang menjadi rumah tinggal mereka ini akan dinormalisasi untuk mengurangi potensi banjir di wilayah perkotaan Cepu. Proyek dengan anggaran Rp 454 juta akan dikerjakan hingga akhir November mendatang. (*)
Priyo